Bekasi  

Babak Baru Polemik Bus TransPatriot Bekasi Jadi Atensi Tipidkor Polda Metro

Kota Bekasi - Salah satu Bus TransPatriot yang terpakir dengan kondisi yang tidak layak dan dalam proses lelang iBid Astra. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Salah satu Bus TransPatriot yang terpakir dengan kondisi yang tidak layak dan dalam proses lelang iBid Astra. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Badai yang menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) transportasi Kota Bekasi, PT Mitra Patriot (PTMP), kini tidak lagi sekadar riuh di meja diskusi. Pekan kedua Maret 2026 menjadi titik balik setelah Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya pendalaman perkara terkait pengelolaan bus Transpatriot.

Kedatangan penyidik ke kantor PTMP seolah membuka “kotak pandora” atas rentetan polemik yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir: mulai dari penjualan armada, pelunasan utang yang dipertanyakan, hingga laporan warga ke Bareskrim dan Kejaksaan Agung.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sonny Wibisono, memberikan sinyal kuat bahwa perkara ini berada dalam pengawasan ketat. “Sudah kami berikan atensi untuk penanganan perkara sesuai SOP,” tegasnya kepada Gobekasi.id. baru-baru ini.

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, mencoba memasang tameng. David, yang baru dilantik Juli 2025, mengklaim dirinya hanya “penerima warisan” atas 29 unit bus yang mangkrak dan rusak berat.

Saat Tim Tipidkor Polda Metro Jaya datang, David bersikap koperatif dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

“Bus tersebut sudah dalam keadaan rusak berat dan terparkir di pool Dishub saat saya mulai menjabat. Kami memberikan keterangan mengenai kondisi tersebut sebagai bagian dari manajemen lama,” katanya membela diri, dalam siaran pers, Kamis (12/3/2026) lalu.

Sebagai bentuk pembenahan internal, David mengklaim manajemen baru telah menuntaskan kewajiban gaji mantan karyawan senilai kurang lebih Rp 800 juta. Pembayaran ini diklaim berasal dari hasil usaha perusahaan yang mulai membaik.

“Seluruh pembayaran ini berasal dari hasil usaha perusahaan. Kami sudah sampaikan mekanisme administrasinya, dan begitu lengkap langsung kami selesaikan,” klaimnya. Sementara dikonfirmasi gobekasi, Jumat (27/3/2026) melalui WhatsApp-nya, urung mendapat jawaban dari David.

Isu paling krusial yang kini membayangi PTMP adalah penjualan puluhan armada bus Transpatriot. Berdasarkan temuan Komisi III DPRD Kota Bekasi, ada dugaan kuat pelanggaran mekanisme hukum pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Beberapa poin pelanggaran prosedural yang mencuat sesuai aturan ialah absennya persetujuan DPRD dalam pelepasan aset strategis BUMD yang wajib mengantongi izin legislatif. Faktanya, DPRD merasa ditinggalkan dalam proses ini.

Soal mekanisme lelang yang mana penjualan dilakukan melalui balai lelang swasta tanpa melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara (KPKNL/Kemenkeu).

Dalam aspek hukum, belum adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan pelepasan aset sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Akrobat Anggaran: Jual Aset demi Bayar Utang?

Kejanggalan makin nyata saat menengok keberhasilan manajemen David melunasi utang ke PT DAMRI senilai Rp 882,56 juta. David mengklaim pelunasan itu berasal dari “hasil usaha”. Namun, logika akuntansi berkata lain.

Sepanjang 2025, pemasukan utama PTMP dari parkir RSNK Kalimalang praktis lumpuh akibat sengketa lahan. Jika baru efektif mengelola sejak Oktober 2025, mustahil pendapatan parkir tiga bulan mampu menutup utang hampir satu miliar rupiah sekaligus membayar gaji karyawan.

Sebelumnya, sumber redaksi menyebutkan kalau pembayaran utang DAMRI dan pembayaran sebagian gaji karyawan merupakan hasil penjualan Bus TransPatriot.

Jika info ini sahih, manajemen PTMP telah melakukan “akrobat” anggaran yang berbahaya. Secara prinsip, modal penyertaan pemerintah berupa bus tidak boleh dijual untuk menutup biaya operasional (OPEX) atau denda administratif. Itu sama saja dengan memutilasi organ tubuh demi membelikan baju baru.

Sebagai informasi, perkara yang tengah ditangani Tipidkor Polda Metro Jaya diduga merupakan hasil laporan dari warga Bekasi, Aditya Ihza Mahendra, yang pada Januari lalu beranjak ke Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri.

Ia mencium aroma pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipidkor terkait penyalahgunaan wewenang. Laporan di Mabes Polri tersebut dilimpahkan ke Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *