Bekasi  

Bau Amis Penjualan Bus TransPatriot, Forkim Desak Polda Metro Periksa Dirut Hingga Wali Kota Bekasi

Kota Bekasi – Polemik pengelolaan bus TransPatriot kini memasuki babak baru yang kian memanas. Setelah Unit Tipidkor Polda Metro Jaya turun tangan ke kantor PT Mitra Patriot (PTMP), desakan agar pengusutan dilakukan hingga ke level pucuk pimpinan kini mulai menggema.

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, memberikan reaksi keras atas temuan kejanggalan dalam pelepasan 29 unit armada bus milik BUMD transportasi kebanggaan warga Bekasi tersebut.

Polisi Diminta Jangan Hanya Main di Permukaan

Mulyadi menilai, kasus ini bukan sekadar urusan administrasi yang keliru, melainkan ada dugaan upaya sistematis yang menabrak aturan hukum demi menutupi buruknya kinerja manajemen.

“Kami mendesak Tipidkor Polda Metro Jaya untuk bertindak tegas. Jangan hanya memeriksa dokumen di lapangan, tapi panggil dan periksa Direktur Utama PTMP hingga Wali Kota Bekasi selaku pembina BUMD,” tegas Mulyadi kepada GoBekasi.id, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, mustahil kebijakan strategis seperti penjualan puluhan unit bus yang merupakan aset daerah dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi di Pemkot Bekasi.

3 Dosa Besar yang Disorot Forkim

Dalam keterangannya, Forkim menyoroti tiga poin krusial yang dianggap sebagai pelanggaran fatal. Pertama ialah telah menabrak aturan lelang dimana penjulan bus dilakukan melalui balai lelang swasta tanpa melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kedua, pelepasan aset daerah senilai miliaran rupiah diduga dilakukan tanpa restu dari DPRD Kota Bekasi, yang merupakan pelanggaran terhadap mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ketiga, adanya dugaan kuat hasil penjualan bus digunakan untuk membayar gaji karyawan dan utang ke PT DAMRI.

“Ini namanya memutilasi aset untuk bayar operasional. Itu pelanggaran berat dalam tata kelola keuangan negara,” cetus Mulyadi.

Tameng “Warisan Masalah” Dirut PTMP

Sebelumnya, Direktur Utama PTMP, David Rahardja, mengklaim bahwa kondisi 29 unit bus tersebut sudah dalam keadaan rusak berat saat ia mulai menjabat pada Juli 2025. Ia menyebut dirinya hanya “penerima warisan” dari manajemen lama.

Namun, pembelaan tersebut dipatahkan oleh Forkim. Mulyadi menilai waktu menjabat yang sudah lebih dari setengah tahun seharusnya digunakan untuk audit transparan, bukan malah melakukan langkah instan dengan menjual aset secara sepihak.

Atensi Khusus Polda Metro Jaya

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sonny Wibisono, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah masuk dalam radar pengawasan ketat sesuai SOP kepolisian.

Laporan dari warga Bekasi, Aditya Ihza Mahendra, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membedah tuntas apa yang sebenarnya terjadi di pool bus TransPatriot.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *