Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kini berada di persimpangan jalan yang menantang. Di satu sisi, daerah diwajibkan memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Di sisi lain, nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi taruhan utama yang harus dijaga.
Kondisi ini semakin pelik menyusul adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp649 miliar. Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan kontrak kerja.
Strategi Pertahankan Kontrak PPPK
Asep Surya Atmaja memastikan bahwa pemerintah daerah tengah menyusun strategi matang agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan tenaga kerja yang ada. Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Bekasi masih bertengger di angka lebih dari 40 persen dari total APBD.
“Kita tidak ingin PPPK terdampak sampai kehilangan kontrak. Itu yang sedang kita jaga. Tapi tentu harus diimbangi dengan kinerja yang maksimal,” ujar Asep, Senin (30/3/2026).
Langkah penyesuaian menuju batas 30 persen sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) akan dilakukan secara bertahap tanpa melakukan pengurangan pegawai secara khusus.
Genjot PAD dari Parkir hingga WC Umum
Sebagai solusi menutup defisit anggaran akibat pemotongan dana pusat, Pemkab Bekasi akan lebih agresif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Asep menginstruksikan seluruh dinas penghasil untuk menyisir semua potensi retribusi yang selama ini belum optimal.
“Retribusi pasar, parkir, pajak air tanah, sampai fasilitas umum seperti WC berbayar harus dioptimalkan. Jangan ada potensi yang terlewat,” tegasnya.
Evaluasi ketat juga akan dilakukan di setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk memastikan kontribusi nyata terhadap kas daerah.
Tidak Ada Penambahan Pegawai Baru
Senada dengan Plt Bupati, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menegaskan bahwa dalam kondisi tekanan fiskal ini, pemerintah daerah tidak akan melakukan penambahan pegawai secara mandiri.
“Penambahan pegawai bukan kewenangan daerah. Jika tidak ada rekrutmen dari pusat, ya tidak ada penambahan,” jelas Bennie.
Ia memastikan pengurangan jumlah pegawai hanya akan terjadi secara alami, seperti melalui masa pensiun, meninggal dunia, atau pengunduran diri secara sukarela.
Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (termasuk status paruh waktu), dapat meningkatkan kapasitas dan kinerjanya di tengah keterbatasan anggaran.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













