Bekasi — Proses perceraian pengelolaan air bersih di Bumi Patriot memasuki babak akhir. Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menerima dokumen administrasi pengalihan aset Perumda Tirta Bhagasasi, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan serah terima wilayah layanan kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Penyerahan berkas krusial yang mencakup aset dan administrasi Cabang Bekasi Kota serta Cabang Pondok Ungu itu diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, pada Minggu, 19 Juli 2026. Berkas ini selanjutnya akan disetor ke Pemkot Bekasi sebagai dasar pengalihan operasional kepada Perumda Tirta Patriot.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset oleh Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (20/7/2026), lantaran tenggat waktu penyerahan yang jatuh pada sehari sebelumnya bertepatan dengan hari libur.
Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Luthfi, memaparkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pengalihan aset ini tidak bisa dilakukan secara BUMD-to-BUMD alias langsung dari Tirta Bhagasasi ke Tirta Patriot.
“Mekanisme regulasi mengharuskan aset diserahkan lebih dahulu kepada pemerintah daerah (Pemkab Bekasi) selaku Kuasa Pemilik Modal, baru kemudian dialihkan kepada Pemerintah Kota Bekasi,” urai Reza.
Meski wilayah operasional menyusut, Sekda Endin Samsudin mewanti-wanti jajaran direksi Tirta Bhagasasi agar tidak lesu darah. Ia mendesak manajemen menjadikan momentum ini untuk berburu ladang duit baru di sektor basah, terutama membidik potensi kawasan industri mega-besar di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kehilangan potensi pendapatan harus menjadi motivasi untuk menggali peluang baru sehingga perusahaan tetap berkembang,” cetus Endin.
Pemisahan aset ini juga menyepakati sejumlah poin taktis demi menjamin pasokan air bersih ke jaringan pelanggan tidak tersumbat selama masa transisi. Salah satu yang alot adalah status Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 150 liter per detik di Kantor Cabang Pondok Ungu.
Aset IPA tersebut dipastikan tetap digenggam oleh Pemkab Bekasi lantaran belum masuk dalam kantong objek penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kendati demikian, fasilitas ini bakal dioperasikan lewat skema kerja sama antarkorporasi pelat merah agar distribusi air ke wilayah Tarumajaya aman terkendali.
Di sisi lain, pemisahan wilayah kerja ini juga berimbas pada nasib pegawai. Tercatat sebanyak 151 karyawan Perumda Tirta Bhagasasi resmi digeser statusnya dan akan dilebur menjadi pegawai Perumda Tirta Patriot. Selain itu, kontrak kemitraan pihak ketiga dengan PT NBF Tirta Sejahtera dipastikan bakal otomatis dialihkan ke Tirta Patriot begitu BAST diteken kedua kepala daerah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

