Bekasi — Tabir gelap kejahatan seksual keluarga di Cikarang, Kabupaten Bekasi, akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus seorang pria berinisial W (42) atas dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri, IAN, yang berlangsung selama tujuh tahun.
Mirisnya, dari hasil penyelidikan, korban diduga menjadi sasaran tindak pidana kekerasan seksual secara berantai oleh tiga anggota keluarga dekatnya sendiri, yakni dua paman dan ayah kandungnya.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berlandaskan laporan polisi bernomor LP/B/1458/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Juli 2026.
“Atas laporan itu kami menangkap seorang pelaku inisial W (42) yang merupakan paman korban. Sedangkan dua pelaku lain masih DPO (Daftar Pencarian Orang) karena kabur,” tegas Kombes Ikhlas saat menggelar konferensi pers di Mapolrestro Bekasi, Selasa (21/7/2026).
Kombes Ikhlas menguraikan bahwa derita korban telah bermula sejak tahun 2017, saat IAN baru duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) atau berusia sekitar 12 tahun. Kala itu, aksi pelaku masih sebatas perlakuan pelecehan fisik.
Esoknya, kejahatan berlanjut ke tahap persetubuhan yang pertama kali terjadi pada Juli 2019 dan terus berulang hingga aksi terakhir pada Februari 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang Selatan.
Modus yang digunakan tersangka W adalah mencekoki korban dengan tayangan video porno, disusul bujuk rayu manis serta iming-iming berupa makanan, pakaian, dan uang tunai.
“Tenang saja, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, saya keluarin di luar,” ujar Kombes Ikhlas menirukan bujuk rayu tersangka W kepada korban sebelum melancarkan aksinya.
Kepada penyidik, tersangka W mengaku nekat melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang keponakan lantaran frustrasi setelah bercerai dari istrinya.
Pengungkapan kasus kelam ini berawal dari kondisi korban yang mengalami depresi berat. Korban kemudian memberanikan diri mendatangi gereja GBI Lippo Cikarang dan bertemu dengan seorang saksi berinisial LR.
Awalnya, korban menceritakan perlakuan kekerasan fisik (KDRT) yang dialaminya dari sang ayah kandung. Kala itu, korban sempat mengadu dan mencari perlindungan kepada pamannya (W). Namun, niat iba W justru berbelok menjadi kejahatan seksual saat melihat kepolosan korban.
Saksi LR yang prihatin lantas berkoordinasi dengan LBH APIK Jawa Barat serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Langkah bersama ini dilanjutkan dengan mendampingi korban membuat laporan resmi ke SPKT Polres Metro Bekasi guna menjerat para pelaku.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi kini menjerat tersangka W dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Atas persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, tersangka W dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, tim opsnal masih terus memburu keberadaan ayah kandung korban dan satu paman lainnya yang melarikan diri.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

