Bekasi – Iming-iming sembako dengan harga di bawah pasaran diduga menjadi modus penipuan yang menjerat belasan warga di Kota Bekasi. Akibatnya, para korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan kini melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum korban, Wesley Sitohang, mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga korban yang membuat laporan polisi. Ketiganya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NJ (29).
“Terlapor menawarkan minyak goreng Sunco, beras, dan gula dengan harga jauh di bawah pasaran. Karena harganya lebih murah, para korban tertarik membeli,” ujar Wesley di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/7/2026).
Menurut Wesley, pada awalnya transaksi berlangsung normal. Barang yang dipesan beberapa kali dikirim sehingga membuat para korban semakin percaya.
“Empat kali pengiriman berjalan lancar. Namun saat memasuki transaksi berikutnya, barang yang sudah dibayar tidak lagi dikirim. Alasannya bermacam-macam, mulai dari PO pabrik belum turun hingga kendaraan pengangkut rusak,” katanya.
Ia menjelaskan, korban yang telah bersedia melapor mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Sementara itu, masih ada korban lain yang belum membuat laporan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
“Dari data sementara, jumlah korban diduga lebih dari 10 orang dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Wesley mengatakan, sebagian korban mengenal terlapor karena bertetangga di wilayah Pengasinan. Ada pula yang mengetahui penawaran tersebut dari teman, keluarga, maupun promosi melalui status WhatsApp milik terlapor.
“Karena sebelumnya ada yang sudah menerima barang, korban yang percaya kemudian mengajak orang lain ikut membeli hingga akhirnya turut menjadi korban,” ujarnya.
Transaksi diketahui mulai berlangsung sejak Mei 2026. Salah satu produk yang ditawarkan adalah minyak goreng Sunco seharga sekitar Rp210 ribu per karton, lebih murah dibanding harga pasar sekitar Rp250 ribu.
“Selisih harga itu membuat para korban tergiur karena mereka masih bisa menjual kembali dan memperoleh keuntungan,” kata Wesley.
Rata-rata kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp100 juta. Bahkan, ada korban yang mengaku kehilangan dana hingga Rp200 juta.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik segera mengusut tuntas perkara tersebut dan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui aktivitas maupun keberadaan terlapor.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

