Site icon Go Bekasi

Terekam CCTV Curi Tas Berisi Rp35 Juta dan iPhone di Serang Baru, 3 Remaja Diciduk Polisi di Tambun

Bekasi - Ilustrasi borgol

Ilustrasi borgol

Bekasi — Kepolisian Sektor (Polsek) Serang Baru bersama Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang remaja terkait kasus pencurian telepon seluler dan tas berisi uang tunai senilai Rp35 juta. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ITA (19), MRSA (17), dan RP (15).

Aksi pencurian tersebut bermula saat korban kehilangan sebuah tas berharga yang berada di dalam mobilnya sewaktu melintas atau berada di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membeberkan bahwa laporan resmi mengenai musibah tersebut diterima pihak kepolisian pada Minggu, 19 Juli 2026.

“Perkara tersebut bermula setelah Unit Reskrim Polsek Serang Baru menerima laporan mengenai hilangnya telepon seluler dan sebuah tas yang berada di dalam mobil milik korban,” ujar AKP Aliyani dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli 2026.

Usai menerima laporan, tim penyidik langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menggelar olah tempat kejadian serta mengumpulkan bahan keterangan. Langkah penyidikan membuahkan hasil terang setelah petugas mendapati rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi yang merekam jelas aksi ketiga pelaku saat menggasak barang milik korban.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan ketiga terduga pelaku,” jelas Aliyani.

Tak butuh waktu lama, dua hari pascalaporan diterima, tim gabungan meringkus ketiga tersangka tanpa perlawanan saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, antara lain 1 unit sepeda motor Honda PCX (diduga sarana operasional kejahatan), 1 unit iPhone 15 dan 2 unit telepon seluler, 1 tas milik korban beserta pakaian pelaku saat beraksi, ompet, kartu identitas, SIM, STNK, serta sejumlah kartu perbankan milik korban.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri alokasi uang tunai Rp35 juta yang dilaporkan hilang dari dalam tas korban.

Atas perbuatannya, para pelaku diproses hukum dengan jeratan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan).

“Terhadap dua terduga pelaku yang masih berusia anak, proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKP Aliyani.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version