Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mulai memproses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Perilaku Seksual Berisiko.
Langkah legislasi ini diambil sebagai payung hukum untuk menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai kesusilaan di Kota Bekasi.
Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan menciptakan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai agama serta norma moral.
“Aturan tersebut juga diharapkan menjadi dasar perlindungan terhadap kehidupan sosial masyarakat di daerah,” kata Samuel, dikutip Senin (27/7/2026).
Samuel memaparkan, perancangan Raperda ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tren perilaku seksual berisiko di kalangan remaja dan mahasiswa yang kian mengkhawatirkan.
Perubahan pola pergaulan, minimnya pemahaman kesehatan reproduksi, serta derasnya pengaruh media digital diidentifikasi menjadi pemicu utamanya.
Penyusunan Raperda ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (tentang Perlindungan Anak), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (tentang Kesehatan).
Melalui Raperda ini, Pemerintah Kota Bekasi nantinya akan memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif dalam menjalankan fungsi pencegahan, rehabilitasi, hingga pemulihan korban.
“Regulasi tersebut juga ditujukan untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah bersama para pemangku kepentingan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bekasi,” pungkas Samuel.
Implementasi regulasi ini nantinya akan mengintegrasikan tugas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DP3A, Satpol PP, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi.

