Site icon Go Bekasi

Eks Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Mangkir Pemeriksaan Korupsi dan Alasan Sakit Kepala, Kejari Kabupaten Bekasi Lakukan Pencekalan dan Ancam Jemput Paksa

Bekasi - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa. Foto: Ist

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa. Foto: Ist

Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tengah memburu keberadaan mantan Direktur Usaha BUMD Cikarang berinisial AEZ, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025.

AEZ mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dengan dalih sakit dan hanya menyertakan surat keterangan medis dari sebuah klinik di wilayah Kecamatan Setu.

Padahal, dua tersangka lainnya dalam kasus ini—yakni MSB dan RF—sudah resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama Seksi Intelijen telah mengajukan tindakan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka AEZ.

Berdasarkan hasil pemantauan intelijen di lapangan, posisi AEZ saat ini terdeteksi masih berada di sekitar wilayah Jawa Barat.

“Terhadap AEZ yang pasti saat meyakini saat ini kami juga dengan bidang intelijen sudah melakukan pencekalan. Namun sesuai Pasal 28 dan 29 KUHAP, kami harus menggunakan surat panggilan dulu secara patut,” ujar Ronald, Kamis (30/7/2026).

Ronald pun menyentil alasan ketidakhadiran tersangka yang dinilai kurang masuk akal.

“Berdasarkan pantauan kami dan Seksi Intelijen, yang bersangkutan masih berada di wilayah Jawa Barat. Surat sakitnya menerangkan sakit kepala dari klinik di Setu,” bebernya.

Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi telah menerbitkan surat pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada awal pekan depan. Ronald menegaskan, apabila AEZ kembali bergeming atau mangkir tanpa alasan hukum yang sah, kejaksaan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa penjemputan paksa.

“Kami jadwalkan minggu depan pada kesempatan pertama. Jika masih belum datang, kami akan menggunakan upaya paksa sesuai Pasal 29 KUHAP,” tegas Ronald.

Kendati satu tersangka belum ditahan, Kejari Kabupaten Bekasi memastikan proses penyidikan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar ini terus melaju.

Penyidik telah mengantongi konstruksi hukum yang kuat dengan memeriksa puluhan saksi serta menyita sejumlah dokumen vital pendukung seperti 52 orang saksi yang telah dimintai keterangan, transkrip alir rekening serta berkas pemasangan sambungan air yang sengaja di-markup jauh di atas tarif resmi.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang aset hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp280 juta.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version