Site icon Go Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Tersangka Korupsi Sambungan Air Rp4,5 Miliar

Bekasi - Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol karena disangkakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025 oleh Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol karena disangkakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025 oleh Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menyampaikan ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, tindakan ketiganya disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372.

Semeru menjelaskan, perkara ini bermula ketika sebanyak 21 pemohon atau calon konsumen di kawasan Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

Namun, Bagian Pemasaran diduga menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru yang mekanismenya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Karena kebutuhan air bersih sangat mendesak untuk operasional kantor, rumah maupun perusahaan, dan tidak ada pilihan lain, para calon konsumen akhirnya membayar biaya yang ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru, Kamis (30/7/2026).

Pembayaran bernilai fantastis dari puluhan pemohon tersebut rupanya tidak disetorkan ke kas resmi perusahaan. Dana tersebut justru dialirkan ke rekening khusus yang telah disiapkan para tersangka.

“Dana yang masuk ke rekening tersebut kemudian diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain,” tegas Semeru.

Atas perbuatan penyelewengan dana tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis yakni, Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari, salah satu tersangka yakni AEZ diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam perkara terpisah. AEZ sempat ditahan oleh Polres Metro Bekasi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 20 Oktober.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi sebelumnya menjerat AEZ dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) terkait tindak pidana serupa.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version