Bekasi — Perwakilan keluarga korban kasus dugaan pengeroyokan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan, Nyumarno (NY), mengapresiasi penahanan para tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026) malam. Meski demikian, keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan meminta jaksa menuntut para pelaku secara maksimal tanpa memberikan perlakuan khusus.
Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menyatakan pihaknya hadir langsung di Kejari Kabupaten Bekasi untuk memastikan pelimpahan tahap dua berjalan. Ia mendesak penegak hukum bertindak adil dan tidak memberikan “ruang spesial” bagi Nyumarno dan dua rekannya, EB dan B, yang kini ditahan di Lapas Cikarang.
“Kepada Kapolres Kabupaten Bekasi, dan malam ini kami hadir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kami memberikan apresiasi kepada kepolisian dan juga Kejaksaan Negeri. Saya melihat sendiri bahwa tersangka Nyumarno dan kawan-kawan telah dilimpahkan dan ditahan di Rutan Cikarang,” ujar Nancy.
Meski mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, Nancy menegaskan perjuangan pihak keluarga belum usai. Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang hingga perkara tersebut mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia mendesak tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan tuntutan hukuman maksimal, serta meminta pihak kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan tidak memberikan fasilitas atau perlakuan istimewa kepada para tersangka.
“Tetapi perjuangan saya belum sampai di sini. Saya akan kawal kasus ini agar Nyumarno dan kawan-kawan dihukum semaksimal mungkin. Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri, tidak ada ruang spesial untuk tiga tersangka ini. Kami ingin melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan bisa dirasakan oleh korban,” tegas Nancy.
Sebagaimana diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi menahan tiga tersangka kasus pengeroyokan ini, yaitu Nyumarno beserta dua rekannya berinisial EB dan B.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengonfirmasi penahanan ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Juli 2026, merujuk pada Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kendati resmi ditahan, momen pelimpahan tersebut sempat menyita perhatian insan pers di lokasi. Berdasarkan pantauan, Nyumarno dan dua rekannya tampak berjalan menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi/baju tahanan maupun borgol di kedua tangan.
Duduk Perkara Insiden Cikarang Selatan
Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini bermula dari peristiwa di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Oktober 2025 yang mengakibatkan korban berinisial F (41) mengalami sejumlah luka.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal sangkaan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini berkas perkara tengah difinalisasi JPU untuk segera dilimpahkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Cikarang guna persidangan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

