Bekasi — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengambil tindakan tegas guna menuntaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang melibatkan jajarannya.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, resmi mengeluarkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum petugas Dishub.
Langkah balasan tegas ini diambil seusai kelimanya menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik internal di markas Dishub Kota Bekasi.
Dalam sidang tersebut, kelima oknum terbukti dan mengakui telah melakukan pemerasan terhadap para pengemudi truk.
“Jadi kita sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut,” ujar Zeno Bachtiar, Jumat (31/7/2026).
Zeno menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi personel yang merusak integritas serta mencemarkan nama baik Pemerintah Kota Bekasi di mata publik.
“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” tegas Zeno.
Sebagai langkah penanganan awal sebelum Keputusan Wali Kota terkait PTDH resmi terbit, kelima oknum tersebut telah ditarik ke Mako Dishub dan dibekukan dari absensi penugasan lapangan.
Rekomendasi pemecatan ini merupakan tindak lanjut cepat dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Sebelumnya, sebuah video unggahan akun TikTok `joniarnewspekankabirojkt` mendadak viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi pemerasan oknum Dishub Kota Bekasi yang meminta uang secara paksa berkisar Rp1,7 juta hingga Rp3 juta kepada sopir truk di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo (Pos Poncol).
Menanggapi video tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi mengaku geram dan langsung menghubungi Wali Kota Bekasi untuk memastikan para pelaku dipecat, tanpa memandang status kepegawaian mereka.
“Saya sangat kecewa perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan perilaku pungli, pemerasan terhadap para sopir. Apakah dia ASN, PPPK atau PPPK Paruh Waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun Instagram resminya, Jumat (31/7/2026).
Dengan dikeluarkannya rekomendasi PTDH dari Kadishub Kota Bekasi, berkas pemecatan kelima oknum tersebut kini diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

