Site icon Go Bekasi

Penutupan TPST Bantar Gebang, Kenapa Berlarut-Larut?

Kota Bekasi - Foto udara di Zona IV TPST Bantargebang yang mana sejumlah ekskavator diturunkan mencari bangkai kendaran dan jenazah yang tertimbun longsor, Senin (9/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Foto udara di Zona IV TPST Bantargebang yang mana sejumlah ekskavator diturunkan mencari bangkai kendaran dan jenazah yang tertimbun longsor, Senin (9/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Rasanya tak sebanding, uang kompensasi berapapun jumlahnya dari Pemprov DKI Jakarta dengan kehadiran TPST Bantar Gebang selama puluhan tahun yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang masif, penurunan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi

36 tahun lamanya Bantar Gebang menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kemudian menjadi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Kawasan yang terdiri dari 110,3 ha meliputi Kelurahan Ciketing Udik, Kurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi. Memang menyimpan banyak sejarah dan permasalahan sampah dari Jakarta. Mulai dari bau menyengat, polusi udara, penyakit hingga tata kelola limbah hingga persoalan uang kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta ke Pemkot Bekasi.

Kota Bekasi khususnya dan Indonesia pada umumnya sempat tersentak dengan rilis laporan penginderaan jauh dari Carbon Mapper, yang bekerja sama dengan teknologi satelit NASA dan Planet Labs, serta disorot dalam laporan UCLA Emmett Institute. Bagaimana tidak miris, hasilnya menempatkan Bekasi sebagai kota paling beracun nomor dua di dunia. Dengan tingginya emisi gas metana (mencapai sekitar 6,3 ton per jam) di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, sudah cukup menjadikan Bekasi kota beracun dan berbahaya.

Pemerintah pusat juga merespon cepat dan berkelanjutan terhadap fenomena buangan yang bukan saja menimbulkan kerusakan lingkungan dan penurunan kesehatan secara masif. Melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor: SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2005 yang mengatur penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka (open dumping). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk TPST Bantar Gebang, untuk melakukan praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan atau open dumping.

Terkait TPST Bantar Gebang yang beririsan langsung dengan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja sama (PKS) yang tertuang dalam UU Nomor: 19 Tahun 2021 dan UU Nomor: 160 Tahun 2021. Dari mulai perubahan TPA menjadi TPST hingga pengelolaan sampah termasuk menggunakan metode oven dumping akan berakhir tanggal 26 Oktober 2026.

Oleh karena itu pihak-pihak terkait dan kompeten terhadap keberadaan TPST Bantar Gebang seperti Pemprov dan DPRD DKI Jakarta serta Pemkot dan DPRD Kota Bekasi harus segera melakukan langkap cepat yang terarah dan terukur untuk segera menutup kawasan pembuangan sampah tersebut. Selain sebagai kebijakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi demi upaya menjaga kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta keselamatan masyarakat baik yang ada di sekitar kawasan Bantar Gebang maupun wilayah Kota Bekasi keseluruhan. Maka penutupan TPST Bandar Gebang juga menjadi skala prioritas dan mendesak untuk dilakukan karena juga menjadi bagian utama dari isu-isu global menyangkut kesehatan, kualitas hidup, perubahan iklim dll.

Upaya hukum dan teknis pelaksanaan penutupan TPST Bantar Gebang tidak boleh menjadi berlarut-larut karena persoalan pragmatis seperti terlanjur menikmati dan bagi-bagi uang kompensasi sampah yang sudah berlangsung lama dan tidak signifikan terhadap kepentingan daerah dan pelayanan publik sejauh ini. Masyarakat Kota Bekasi kini menunggu “good will and political will” khususnya dari Pemkot dan DPRD Kota Bekasi. Atau, bisa jadi berlarut-larutnya penutupan TPST Bantar Gebang menjadi keengganan orang dan kelompok tertentu melepaskan nikmatnya bancakan dari kompensasi yang ratusan miliar saban tahun itu.

Jangan jadikan kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta kualitas hidup dan keselamatan masyarakat Kota Bekasi tersingkir dari perilaku ‘abuse of power’ dan budaya korup dari penyelenggaraan pemerintah. Sampah organik, an organik, dan residu masih bisa diolah dan dicari solusinya. Tapi sampah dari penyimpangan penyelenggaran negara yang terstruktur, sistematis, dan masif sangat susah dihilangkan.

Bekasi Kota Patriot.
17 Safar 1448 H/17 Agustus 2026

Oleh: Yusuf Blegur- Analis Institut Public Policy Study (IPPS)

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version