Bandung — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dituntut hukuman 7 tahun penjara dan ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi. Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).
Selain hukuman badan, JPU KPK menuntut denda masing-masing Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ade Kuswara juga dijatuhi tuntutan pidana uang pengganti sebesar Rp11 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, sementara HM Kunang dituntut membayar uang pengganti Rp1 miliar.
“Jika keduanya tidak sanggup membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan 3 tahun penjara,” kata JPU di persidangan.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan para terdakwa dianggap merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam meredam korupsi.
Kasus ijon proyek ini bermula saat seorang pengusaha bernama Sarjan hendak mengincar paket pekerjaan di Pemkab Bekasi usai Pilkada. Melalui perantara, Sarjan menyetor uang operasional pelantikan Rp500 juta dan uang umrah Rp1 miliar kepada Ade Kuswara.
Ade kemudian mengarahkan Sarjan menemui ayahnya, HM Kunang, untuk mengatur jatah proyek. Setelah menyetor uang muka Rp1 miliar kepada HM Kunang, Sarjan mendapat “karpet merah” menggarap proyek-proyek di lima dinas Pemkab Bekasi.
Secara bertahap, Sarjan memberikan tambahan uang senilai Rp8,9 miliar kepada Ade Kuswara. Sebagai imbalan, perusahaan Sarjan menggondol pelbagai paket proyek senilai total Rp107,5 miliar di Dinas Cipta Karya, Perkimtan, SDABMBK, Disbudpora, hingga Dinas Pendidikan.
Praktik culas ini terhenti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan pada Desember 2025.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

