Site icon Go Bekasi

Gelar Operasi Gabungan di Babelan, Bapenda Bekasi Sosialisasi Penghapusan Denda PBB

Bekasi — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar razia gabungan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di halaman Kantor Kecamatan Babelan, Selasa (4/8/2026). Operasi ini sekaligus dijadikan ajang sosialisasi program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Agenda yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut menerjunkan personil gabungan dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi, Bapenda, Samsat, Jasa Raharja, Subdenpom, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP Kecamatan.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi Maman Firmansyah mengungkapkan, razia ditujukan untuk menguji kepatuhan pemilik kendaraan sekaligus mengedukasi warga agar disiplin membayar pajak tepat waktu.

Di lokasi yang sama, Bapenda turut menyiagakan layanan jemput bola untuk pengurusan PBB. Fasilitas ini memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administratif yang resmi diberlakukan Pemkab Bekasi sejak 1 Agustus 2026.

“Per tanggal 1 Agustus 2026 kami berlakukan penghapusan denda PBB, warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda keterlambatan,” ujar Maman, Selasa (4/8/2026).

Maman mengingatkan, khusus di wilayah Babelan, pendaftaran dan pengurusan PBB lewat program jemput bola ini hanya disediakan secara terbatas satu hari.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version