Site icon Go Bekasi

Disdik Kabupaten Bekasi Terapkan e-Ijazah untuk Lulusan SD dan SMP

Kota Bekasi - E -Ijasah Digital

E -Ijasah Digital

Bekasi — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi resmi menerapkan skema ijazah elektronik (e-Ijazah).

Kebijakan ini berlaku bagi lulusan jenjang SD dan SMP mulai tahun ajaran 2025/2026.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah ini guna memodernisasi administrasi sekolah. Langkah ini juga mempercepat penerbitan dokumen lulusan.

Komitmen Transformasi Digital Pendidikan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturohman, memberikan penjelasan resmi. Ia menyebut penerbitan e-Ijazah sebagai komitmen digitalisasi pendidikan.

“Proses pengecekan keabsahan ijazah kini menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat secara digital. Ini komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi digital pendidikan yang berkelanjutan,” ujar Imam, Jumat (7/8/2026).

Berbagai Kemudahan Akses e-Ijazah

Selanjutnya, Imam menjelaskan bahwa e-Ijazah menawarkan berbagai kemudahan. Sekolah dapat menghemat waktu penerbitan dokumen fisik.

Bahkan, lulusan dapat mengakses dokumen secara aman dan praktis. Dokumen ini juga terhindar dari risiko hilang atau rusak.

Selain itu, instansi luar dapat memverifikasi keabsahan dokumen lulusan secara langsung.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan Barcode

Di samping itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan-yan Ahmad, menyampaikan hal senada. Ia menjelaskan bahwa e-Ijazah tidak lagi memakai tanda tangan basah.

Sebagai gantinya, dokumen menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepala sekolah. Petugas juga melengkapi dokumen dengan barcode pemindai keaslian.

“Kalau tanda tangan basah, pengecekan keasliannya cukup sulit. Kalau barcode, tinggal dipindai saja, nanti langsung terlihat asli atau tidaknya,” terang Yan-yan.

Sistem Cetak Mandiri dan Integrasi Dapodik

Hasilnya, pemilik dokumen dapat mencetak fisik e-Ijazah secara mandiri. Sistem ini mirip dengan pencetakan dokumen Kartu Keluarga.

Sebab, seluruh e-Ijazah tetap mengantongi nomor ijazah resmi. Seluruh data juga terintegrasi langsung dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Akhirnya, Yan-yan menekankan bahwa kebijakan ini khusus berlaku untuk SD dan SMP di Kabupaten Bekasi. Sementara itu, jenjang SMA/SMK tetap mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version