Site icon Go Bekasi

Polres Metro Bekasi Gagalkan Pengiriman 17 Kg Ganja Jaringan Antarprovinsi

Kota Bekasi - Barang bukti ganja yang disita Polda Metro Jaya. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Barang bukti ganja yang disita Polda Metro Jaya. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja.

Petugas menyita barang bukti ganja jaringan antarprovinsi seberat 17 kilogram.

Oleh karena itu, tindakan cepat petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika tersebut.

Penangkapan Dua Tersangka Jaringan Jabodetabek

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka. Para tersangka tersebut berinisial RI (27) dan TRG (41).

Sementara itu, kedua tersangka berencana memasok barang haram tersebut ke kawasan Jabodetabek.

Selanjutnya, Wakil Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi, AKP Rochmadi, memberikan penjelasan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Modus Pengiriman Ganja Lintas Darat dari Sumatra Utara

Bahkan, para pelaku menggunakan bus antarkota untuk mengirim ganja lintas darat. Barang haram tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Guna menangkap pelaku, petugas melakukan pengungkapan dalam dua tahap. Penangkapan pertama berlangsung di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (5/8/2026).

Di lokasi pertama, petugas mencegat kedua tersangka. Petugas mengamankan barang bukti awal berupa 2 kilogram ganja.

Penyitaan Barang Bukti Tambahan dan Pengembangan Kasus

Di samping itu, penyidik langsung melakukan interogasi dan pengembangan kasus.

Hasilnya, penyidik berhasil mencegat pengiriman 15 kilogram ganja lainnya. Para pelaku hendak menyelundupkan ganja tambahan tersebut ke Jakarta.

“Pengungkapan ini didasarkan atas laporan masyarakat. Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” ujar AKP Rochmadi, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Ancaman Hukuman Bagi Kedua Tersangka

Sebab, perbuatan kedua tersangka melanggar hukum pidana narkotika di Indonesia.

Akhirnya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version