Bekasi — Masyarakat Kabupaten Bekasi memperoleh keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
Bapenda menghapus seluruh sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB hingga tahun 2025.
Oleh karena itu, wajib pajak cukup membayar pokok kewajiban selama periode Agustus 2026.
Landasan Hukum dan Imbauan Kepala Bapenda
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan dasar pelaksanaan program ini.
Kebijakan ini menindaklanjuti Keputusan serta Surat Edaran resmi dari Plt. Bupati Bekasi.
Selanjutnya, Iwan meminta warga segera menyelesaikan pembayaran sebelum masa berlaku berakhir.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” kata Iwan Ridwan, Jumat (14/8/2026).
Mendorong Kepatuhan Pajak dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Di samping itu, Bapenda menilai kebijakan ini dapat mendorong kedisiplinan warga membayar pajak tepat waktu.
Sebab, perolehan pajak daerah menjadi modal utama untuk membiayai berbagai proyek pembangunan.
Oleh sebab itu, kesadaran masyarakat membayar pajak memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan bersama.
Kontribusi Nyata Warga pada Peringatan Hari Jadi Bekasi
Hasilnya, penyelesaian tunggakan pajak secara otomatis meningkatkan potensi penerimaan kas daerah.
Selain itu, Bapenda mengingatkan warga agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir 31 Agustus.
Momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 ini menjadi ajang kontribusi nyata seluruh warga.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

