Site icon Go Bekasi

Pemkab Bekasi Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Hingga 31 Agustus 2026

Bekasi - Masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat keringanan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui program pembebasan sanksi administrasi atau denda. Keringanan tersebut berlaku bagi tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun 2025, dengan periode pembayaran mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat keringanan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui program pembebasan sanksi administrasi atau denda. Keringanan tersebut berlaku bagi tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun 2025, dengan periode pembayaran mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Masyarakat Kabupaten Bekasi memperoleh keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).

Bapenda menghapus seluruh sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB hingga tahun 2025.

Oleh karena itu, wajib pajak cukup membayar pokok kewajiban selama periode Agustus 2026.

Landasan Hukum dan Imbauan Kepala Bapenda

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan dasar pelaksanaan program ini.

Kebijakan ini menindaklanjuti Keputusan serta Surat Edaran resmi dari Plt. Bupati Bekasi.

Selanjutnya, Iwan meminta warga segera menyelesaikan pembayaran sebelum masa berlaku berakhir.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” kata Iwan Ridwan, Jumat (14/8/2026).

Mendorong Kepatuhan Pajak dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Di samping itu, Bapenda menilai kebijakan ini dapat mendorong kedisiplinan warga membayar pajak tepat waktu.

Sebab, perolehan pajak daerah menjadi modal utama untuk membiayai berbagai proyek pembangunan.

Oleh sebab itu, kesadaran masyarakat membayar pajak memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan bersama.

Kontribusi Nyata Warga pada Peringatan Hari Jadi Bekasi

Hasilnya, penyelesaian tunggakan pajak secara otomatis meningkatkan potensi penerimaan kas daerah.

Selain itu, Bapenda mengingatkan warga agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir 31 Agustus.

Momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 ini menjadi ajang kontribusi nyata seluruh warga.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version