Bekasi – Pemerintah terus mempercepat penanganan darurat sampah nasional melalui langkah konkret di daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dijadwalkan memimpin peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi pada 26 Agustus 2026.
Proyek ini menjadi pijakan awal dari rencana besar pemerintah membangun fasilitas Waste-to-Energy di 40 kota yang tergolong darurat sampah sepanjang 2027 hingga 2028.
Program ini menyasar daerah dengan volume limbah melebihi 1.000 ton per hari guna mengurangi beban penumpukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Yang darurat dan besar-besar, di atas 1.000 ton, kita akan buat PSEL atau Waste-to-Energy. Dulu 11 tahun cuma dua izin yang keluar, sekarang kita rapikan melalui Perpres. Alhamdulillah, kita targetkan selesai di 2027-2028 untuk 40 kota darurat sampah,” ujar Zulhas dikutip dari detikcom.
Kombinasi Teknologi PSEL dan Pemilahan Mandiri
Selain mengandalkan infrastruktur PSEL skala besar, pemerintah mewajibkan pengelolaan sampah mandiri di berbagai pusat kegiatan publik. Fasilitas seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, dan pasar diwajibkan melakukan pemilahan dari sumbernya.
Melalui integrasi antara teknologi pengolahan modern dan pengawasan di kawasan komersial, pemerintah optimistis sebagian besar persoalan limbah nasional dapat teratasi sebelum berganti dekade.
“Kita akan selesaikan sampai tahun 2029, mudah-mudahan 70-80 persen soal sampah selesai. Tinggal 20 persen sisanya itu di tingkat rumah tangga yang memang memerlukan waktu dan edukasi lebih banyak,” ungkap Zulhas.
Perubahan Budaya dan Tantangan Sampah Rumah Tangga
Zulhas mengakui bahwa pengelolaan sisa 20 persen sampah yang bersumber dari rumah tangga menjadi tantangan yang paling kompleks. Penanganan di sektor domestik membutuhkan pendekatan edukasi secara bertahap agar warga terbiasa memisahkan jenis limbah sejak dari dapur.
“Tinggal 20 persen itu rumah tangga, itu perlu waktu lebih banyak. Kuncinya sebetulnya ada di pemilahan. Sekarang kan sampah semua dicampur dan dibawa, makanya muncul gunungan sampah dan bikin masalah baru,” jelasnya.
Untuk memperkuat pergerakan ini, pemerintah mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) pemilahan sampah di berbagai provinsi strategis, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kedisiplinan warga dalam memilah sampah organik dan anorganik dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan rantai pengolahan sampah nasional.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

