Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi menekankan aspek objektivitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan saat memasuki tahapan seleksi khusus bakal calon kepala desa. Langkah pengetatan ini menyasar desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar pada kontestasi Pilkades Serentak 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menyampaikan arahan tersebut secara langsung di Cikarang pada Kamis (27/8/2026). Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi yang transparan dan objektif.
“Pemerintah daerah menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar dilakukan secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan berlaku,” kata Endin.
Berdasarkan hasil pendaftaran, panitia mencatat ada 19 desa yang memiliki pendaftar melebihi batas maksimal. Oleh karena itu, panitia seleksi wajib memangkas jumlah pendaftar hingga menetapkan maksimal lima calon saja.
“Makanya secara aturan, ini harus dilakukan oleh yang namanya panitia seleksi. Hari ini hadir dan akan memberikan sosialisasi sehingga kita nanti dapat memahami seperti apa kondisi sebenarnya,” ujar Endin.
Enam Aturan Penting Seleksi Bakal Calon
Guna mencegah sengketa, Pemkab Bekasi melarang keras praktik intervensi, keberpihakan, maupun diskriminasi terhadap para bakal calon. Selain itu, penyelenggara harus menyusun mekanisme dan instrumen ujian secara terbuka.
Endin merincikan enam hal penting yang wajib menjadi perhatian bersama:
- Kesamaan pemahaman ketentuan dan tahapan seleksi.
- Kejelasan mekanisme, materi, dan instrumen ujian.
- Kepastian jadwal, tempat, hingga teknis pelaksanaan.
- Pemahaman tata tertib serta hak dan kewajiban bakal calon.
- Kesamaan persepsi penyelesaian sengketa atau keberatan.
- Koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan wilayah.
Menurut Endin, pelaksanaan enam poin tersebut dapat membangun kepercayaan masyarakat. Bahkan, pemenuhan aturan ini mencegah munculnya aksi provokasi di lapangan.
“Jika terdapat permasalahan, selesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui tekanan, provokasi ataupun tindakan yang dapat mengganggu kondusivitas,” kata Endin.
Tahapan Pencoblosan 20 September 2026
Secara keseluruhan, sebanyak 154 dari total 187 desa di Kabupaten Bekasi menggelar Pilkades Serentak 2026. Saat ini, panitia tengah meneliti berkas administrasi hasil pendaftaran tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus lalu.
Selanjutnya, panitia akan menetapkan nama calon beserta nomor urut sebelum melangkah ke masa kampanye. Pada akhirnya, masyarakat akan mendatangi tempat pemungutan suara untuk melakukan pencoblosan pada Minggu (20/9/2026).
Pemerintah daerah mengajak seluruh aparatur kecamatan, desa, BPD, hingga panitia pemilihan untuk menjaga integritas. Sebab, sinergi bersama mampu mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan adil.
“Untuk itu dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh pihak. Mari kita kawal bersama seluruh tahapan ini dengan semangat silih asah, silih asih dan silih asuh,” ujar Endin.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

