Site icon Go Bekasi

Alasan Jalankan Tugas Konstitusi, Politisi PDIP Nyumarno Ajukan Tahanan Kota

Bekasi - Terdakwa kasus penganiayaan, Nyumarno, mengajukan pengalihan status tahanan kota ke PN Cikarang dengan alasan menjalankan tugas anggota DPRD Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Terdakwa kasus penganiayaan, Nyumarno, mengajukan pengalihan status tahanan kota ke PN Cikarang dengan alasan menjalankan tugas anggota DPRD Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno bersama dua terdakwa lain mengajukan pengalihan status penahanan dari Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi tahanan kota. Ketiganya tersandung kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Nyumarno membacakan langsung permohonan tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (27/8/2026). Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor urgensi tanggung jawab profesinya sebagai wakil rakyat.

Menurut Nyumarno, kepolisian telah memproses kasus ini sejak Oktober 2025. Selama sembilan bulan berjalan, penyidik tidak menahan para terdakwa karena mereka selalu bersikap kooperatif.

“Apabila jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda DPRD, saya berkoordinasi dengan penyidik untuk dijadwalkan ulang dengan melampirkan bukti,” kata Nyumarno.

Sikap kooperatif tersebut juga terlihat dari kehadiran terdakwa dalam setiap agenda penyidikan. Bahkan, ia rutin menjalankan kewajiban lapor dua kali seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

Jalankan Tugas dan Fungsi Legislasi

Nyumarno menegaskan bahwa dirinya menjalankan lima posisi strategis di lembaga legislatif sekaligus. Posisi tersebut meliputi Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Anggota Komisi III, Anggota Bapemperda, Anggota Badan Anggaran, serta Anggota Badan Musyawarah.

“Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, saya selaku terdakwa satu mempunyai fungsi dan tugas kelembagaan yang harus dijalankan. Tugas tersebut antara lain berkaitan dengan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan,” ujar Nyumarno.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Bekasi dan pemerintah daerah memasuki agenda krusial pada rentang Agustus hingga September 2026. Kedua pihak harus membahas KUA-PPAS serta Rancangan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2027.

Oleh sebab itu, penahanan fisik di lapas berpotensi menghambat pembahasan anggaran daerah tersebut. Nyumarno menilai kehadiran dirinya di Gedung DPRD memiliki urgensi kelembagaan yang nyata.

“Demi menjamin hak pembelaan yang efektif serta untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan,” tutur Nyumarno.

Permohonan untuk Dua Terdakwa Lainnya

Selain Nyumarno, pengajuan status tahanan kota ini juga menyasar dua terdakwa lainnya. Kedua terdakwa tersebut yakni Staf Ahli Bupati Bekasi Eko Brahmantyo Joko Wibowo serta sopir pribadi Basroni.

Tim penasihat hukum menilai pekerjaan kedua terdakwa tersebut juga berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan masyarakat. Oleh karena itu, majelis hakim memegang keputusan akhir terkait status penahanan para terdakwa.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version