Site icon Go Bekasi

Tindak Lanjut LHP BPK Lambat, 4 Dinas di Kabupaten Bekasi Terancam Sanksi

Bekasi - Plt Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya. Foto: Ist

Plt Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya. Foto: Ist

Bekasi — Inspektorat Kabupaten Bekasi meminta perangkat daerah yang belum menuntaskan rekomendasi kinerja keuangan untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Langkah ini merupakan pelaksanaan amanah konstitusi demi menjaga transparansi anggaran daerah.

Plt Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya menyampaikan imbauan tersebut di Cikarang pada Jumat (28/8/2026). Ia menekankan bahwa keterlambatan laporan dapat merusak citra pemerintah daerah.

“Saya mengimbau perangkat daerah segera menyelesaikan rekomendasi BPK. Keterlambatan tidak hanya berpengaruh terhadap penilaian laporan keuangan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” kata Hudaya.

Inspektorat mencatat ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menuntaskan perbaikan atas opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) BPK terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025.

Padahal, batas waktu pelaporan telah berakhir pada Jumat (21/8/2026) pekan lalu.

“Setelah selesai seluruhnya baru kami akan lapor kepada pimpinan dulu untuk kebijakan lebih lanjutnya seperti apa, termasuk untuk arahan sanksi,” ujar Hudaya.

Selanjutnya, Hudaya menegaskan bahwa pejabat tinggi pratama dari dinas terkait wajib memberikan penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Apabila pejabat bersangkutan mengabaikan tenggat waktu tersebut, pemerintah akan memberlakukan konsekuensi hukum secara tegas.

“Jika rekomendasi atau temuan BPK tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari, maka ada konsekuensi hukum. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian,” tutur Hudaya.

Sanksi administratif yang membayangi para pejabat kelalaian tersebut bervariasi. Hukuman dapat berupa teguran tertulis hingga penurunan jabatan sesuai dengan keputusan pimpinan daerah.

Verifikasi Lapangan dan Target Opini WTP

Saat ini, Inspektorat Kabupaten Bekasi berfokus melakukan verifikasi lapangan terhadap empat perangkat daerah tersebut.

Tim pemeriksa menguji pemenuhan rekomendasi, mulai dari pengembalian kerugian negara, perbaikan sistem administrasi, hingga kelengkapan dokumen pendukung.

Pemerintah daerah berharap keempat dinas tersebut segera menyelesaikan tanggung jawabnya sebelum pemeriksaan menyeluruh berakhir.

Langkah cepat ini krusial agar Kabupaten Bekasi terhindar dari sanksi dan dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan sisa waktu yang ada, kami berharap empat OPD tersebut segera menuntaskan seluruh rekomendasi BPK agar Kabupaten Bekasi dapat terhindar dari sanksi dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Hudaya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version