Site icon Go Bekasi

Kejari Bekasi Siapkan Dakwaan Korupsi Sambungan Air Tirta Bhagasasi Rp 4,5 Miliar

Bekasi - Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa saat memberikan keterangan kasus. Foto:: Ist

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa saat memberikan keterangan kasus. Foto:: Ist

Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pelanggan di Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025.

Dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut di Cikarang pada Senin (31/8/2026).

Pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kamis kemarin kita sudah ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Jaksa Penuntut Umum sudah menerima dan saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan,” kata Ronald.

Kejari mematok target penyelesaian surat dakwaan dalam waktu maksimal dua pekan ke depan. Setelah menggelar ekspos surat dakwaan, jaksa penuntut umum akan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Selanjutnya, Ronald membeberkan konstruksi perkara yang bermula dari pengajuan instalasi jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha.

Bagian pemasaran perusahaan menindaklanjuti pengajuan itu dengan menetapkan biaya pemasangan di atas tarif resmi.

Para calon pelanggan terpaksa menyetorkan uang ke rekening khusus yang sengaja disiapkan penampungannya. Dana yang masuk tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan para pelaku.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) serta dua mantan Kepala Bagian Pemasaran berinisial MSB dan RF.

Penetapan tersangka merujuk pada hasil pemeriksaan 52 saksi dan pemenuhan alat bukti.

“Mens rea perkara ini ada di tiga tersangka tersebut. Ada kejutan alat bukti juga berupa pengembalian Rp 280 juta dari total kerugian negara Rp 4,5 miliar. Sementara berdasarkan alat bukti lain memang ditemukan mark up yang harganya sangat jauh sekali dari harga yang ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Ronald.

Penyidik mengidentifikasi AEZ sebagai aktor intelektual yang memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk menyalahgunakan rekening khusus mengatasnamakan perusahaan.

Bukti Selisih Setoran dan Pasal Sangkaan

Sementara itu, penyidik menemukan selisih besar antara dana yang ditarik dari pelanggan dengan nominal yang disetorkan ke kas resmi perusahaan maupun laporan neraca keuangan tahunan.

“Jadi mark up dari biaya sambungan layanan pelanggan sudah kami dapatkan buktinya, rekening koran juga sudah ada di kami. Lebih rinci nanti dalam surat dakwaan kami sampaikan modus seperti itu,” tutur Ronald.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Ketentuan KUHP.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version