Bekasi — Polemik internal di tubuh PT Mitra Patriot (PTMP) merebak ke publik setelah aksi pengunduran diri Kepala Divisi Pasar Baru, Abdul Rozak, di hadapan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Senin (31/8/2026). Rozak memprotes skema penggajian yang dinilainya tidak jelas setelah tiga bulan bekerja tanpa honorarium.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, membantah tuduhan bahwa manajemen sengaja menahan hak gaji pegawainya. Menurut David, penundaan pembayaran gaji tersebut sudah sesuai dengan klausul kesepakatan awal saat rekrutmen.
“Sebelum penandatanganan kontrak kerja, telah disepakati bahwa sebelum Divisi Pasar mendapatkan profit dari pengelolaan pasar, mereka bersedia untuk tidak menerima gaji,” kata David melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
David menjelaskan bahwa skema berbasis keuntungan ini hanya berlaku bagi posisi manajerial strategis yang dibebani target pengembangan bisnis.
Sementara untuk karyawan tetap di luar jenjang manajerial, hak finansial tetap dibayarkan sesuai regulasi ketenagakerjaan. Ia menambahkan, kepala divisi lain yang divisinya belum menghasilkan arus kas positif juga mengalami hal serupa tanpa mengajukan keberatan.
Mengenai aksi pengunduran diri Rozak yang disampaikan secara terbuka dalam rapat evaluasi relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), David menyatakan manajemen belum menerima dokumen resminya.
“Sampai hari ini, sampai detik ini, saya belum menerima pengunduran tertulis secara resmi dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Usut Kebocoran Video Rapat
Manajemen PTMP kini mengambil langkah tegas terkait beredarnya rekaman video rapat internal tersebut di media sosial. Perusahaan telah membentuk tim khusus dan mengamankan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk merekam dinamika rapat.
David menegaskan, jika hasil penelusuran menunjukkan penyebaran dilakukan oleh pihak eksternal, PTMP akan membawa kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, jika tindakan tersebut melibatkan pegawai internal, sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) telah disiapkan.
Dilema Relokasi dan Pungli
Di tengah kemelut manajemen internal, PTMP masih menanggung beban operasional untuk menata PKL di Jalan M. Yamin dan Jalan Ir. H. Juanda agar masuk ke area resmi Pasar Baru.
Langkah relokasi ini diklaim untuk membebaskan pedagang dari praktik pungutan liar (pungli) oknum non-resmi yang mencapai Rp29.000 hingga Rp45.000 per hari.
Sebagai langkah antisipasi, PTMP membuka program pengawasan berimbalan senilai Rp500.000 bagi warga atau pedagang yang melaporkan praktik pungli disertai bukti valid.
Kendati demikian, peristiwa ini menjadi ujian berat bagi akuntabilitas BUMD Kota Bekasi. Kredibilitas penataan sarana publik dan pemberantasan pungli kini dibayangi oleh persoalan tata kelola internal serta kepastian hak ketenagakerjaan di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

