Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Meicy Villia atau Vilmei. Nilai kerugian sementara akibat tindak pidana tersebut ditaksir mencapai Rp 1.282.915.000.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, MASR alias A, dan L. Saat ini, ketiganya telah ditahan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya membeberkan bahwa kasus ini resmi dilaporkan korban pada 25 Agustus 2026. Tersangka Z merupakan karyawan korban yang memegang akses terhadap perangkat yang terhubung ke akun TikTok Vilmei.
“Saldo yang diduga disalahgunakan merupakan pendapatan yang sudah terkumpul pada akun TikTok milik korban,” ujar Verdika pada Rabu (2/9/2026).
Modus Pembelian Koin dan “Gift”
Selanjutnya, Verdika menjelaskan bahwa korban mengumpulkan pendapatan tersebut selama kurang lebih tujuh tahun dari program afiliasi, penjualan produk, hingga hadiah digital (gift) saat siaran langsung tanpa pernah melakukan penarikan (withdrawal).
Dugaan penggelapan terkuak saat korban hendak mencairkan saldo dan mendapati sisa dana di akun miliknya hanya tersisa sekitar Rp 1 juta. Korban lantas melakukan audit internal dan melaporkan temuan tersebut ke kepolisian.
Mengenai modus operandi, tersangka Z menggunakan akses akun korban untuk membeli koin TikTok. Koin tersebut kemudian dikirimkan dalam bentuk gift ke akun TikTok milik Z sendiri serta akun milik tersangka A dan L.
“Z berperan mengakses akun korban, kemudian membeli koin serta mengirimkan gift ke sejumlah akun TikTok, baik miliknya sendiri maupun milik tersangka A dan L,” tutur Verdika.
Pencairan Dana dan Sanksi Hukum
Sementara itu, tersangka A dan L bertugas mencairkan gift yang masuk ke rekening bank serta dompet digital (e-wallet). Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka Z mengaku menikmati alokasi dana sekitar Rp 600 juta, namun polisi masih memverifikasi keabsahan nominal tersebut bersama pihak platform TikTok dan lembaga perbankan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

