Site icon Go Bekasi

Sinergi Data Pertanahan dan Pajak, Pemkot Bekasi Buka Potensi Ekonomi Rp83 Triliun

Bekasi - Pemkot Bekasi dan Kantah Kota Bekasi menjalin kerja sama integrasi data pertanahan dan perpajakan untuk mengoptimalkan PAD hingga potensi Rp83 triliun. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Pemkot Bekasi dan Kantah Kota Bekasi menjalin kerja sama integrasi data pertanahan dan perpajakan untuk mengoptimalkan PAD hingga potensi Rp83 triliun. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi memperkuat sinergi strategis pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah.

Kerja sama ditandai melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antarinstansi.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir di Bekasi, Rabu (9/9/2026).

Langkah ini menjadi payung hukum penyelarasan tata ruang serta integrasi layanan pertanahan.

Sebagai tindak lanjut operasional, Kepala Bapenda Kota Bekasi Muhammad Solikhin dan Tarbarita Simorangkir menandatangani PKS terkait pertukaran data perpajakan berbasis sistem host-to-host.

“Data menjadi salah satu fondasi penting dalam mengambil kebijakan. Dengan data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi, kita dapat mengetahui potensi yang ada sekaligus melakukan optimalisasi secara bertahap,” kata Tri.

Sinkronisasi Data dan Penyelesaian Piutang Pajak

Integrasi teknis ini mencakup penyelarasan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga peta digital bidang tanah.

Langkah tersebut difokuskan untuk mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor PBB-P2 dan BPHTB.

Kerja sama ini juga menyasar penelusuran piutang pajak lama sejak periode 2003 hingga 2026.

Melalui sinkronisasi ini, Pemkot Bekasi mencatat adanya potensi pemetaan penerimaan pajak dan aset daerah yang nilainya mencapai hampir Rp 83 triliun.

“Angka Rp83 triliun ini merupakan potensi yang harus kita kelola dengan langkah yang terukur. Kita tidak berbicara hanya mengenai penerimaan, tetapi bagaimana aset dan data yang kita miliki bisa memberikan manfaat,” ujar Tri.

Akurasi Data dan Penuntasan Temuan BPK

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menjelaskan bahwa integrasi ini meminimalkan ketidaksesuaian informasi antara data bidang tanah dan objek pajak.

“Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi,” tutur Tarbarita.

Selanjutnya, ruang lingkup kerja sama berdurasi lima tahun ini melingkupi percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengadaan tanah fasilitas umum, hingga integrasi tata ruang ke sistem Online Single Submission (OSS).

Upaya ini turut mendukung penuntasan hampir 90 persen temuan BPK di lingkungan Pemkot Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Advertorial)

Exit mobile version