Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penerbitan sprindik pengembangan perkara tersebut saat memberikan keterangan kepada media.
“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa penerbitan sprindik tersebut bersifat umum.
Oleh karena itu, penyidik lembaga antirasuah hingga saat ini belum mengumumkan nama tersangka baru dari hasil pengembangan perkara ini.
“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Rekam Jejak OTT dan Konstruksi Perkara Suap
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam penindakan tersebut, tim KPK mengamankan Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, serta sejumlah pihak terkait.
Selanjutnya pada 20 Desember 2025, penyidik menetapkan tiga orang tersangka utama.
Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Konstruksi perkara mengungkapkan Ade Kuswara diduga intens berkomunikasi dengan Sarjan sejak terpilih memimpin Kabupaten Bekasi periode 2025-2030 untuk meminta uang ijon proyek.
Praktik penerimaan uang haram yang berlangsung sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025 tersebut dilakukan melalui perantara HM Kunang dengan akumulasi dana mencapai Rp11,4 miliar.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

