Site icon Go Bekasi

Gandeng 25 Ormas Islam, MUI Kabupaten Bekasi Tolak Isu LGBTQ demi Ketahanan Keluarga

Bekasi - Musyawarah bersama membahas pernyataan sikap para tokoh agama dan masyarakat dalam merespons perkembangan situasi berkaitan fenomena LGBTQ di Kantor MUI Kabupaten Bekasi, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Minggu (13/9/2026). FotoL Ist/Gobekasi.id.

Musyawarah bersama membahas pernyataan sikap para tokoh agama dan masyarakat dalam merespons perkembangan situasi berkaitan fenomena LGBTQ di Kantor MUI Kabupaten Bekasi, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Minggu (13/9/2026). FotoL Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi bersama 25 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam secara resmi merilis pernyataan sikap menolak segala bentuk perilaku seksual menyimpang (LGBTQ) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pernyataan bersama tersebut ditegaskan oleh Ketua MUI Kabupaten Bekasi Prof KH Mahmud di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/9/2026).

Mahmud menjelaskan bahwa langkah preventif ini diambil sebagai respons atas perkembangan isu nasional terkait tantangan moralitas, penguatan ketahanan keluarga, serta perlindungan bagi generasi muda.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ketahanan bangsa, keluarga, dan generasi mendatang dengan tetap mengedepankan nilai agama, sosial, budaya,” kata Mahmud di Cikarang, Minggu.

Dorong Perda Ketahanan Keluarga dan Perizinan Acara

Dalam penyampaiannya, MUI Kabupaten Bekasi merujuk pada Peraturan Presiden No 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, Fatwa MUI No 57 Tahun 2014, serta Maklumat MUI Jawa Barat.

Pihaknya mengimbau Plt Bupati Bekasi dan jajaran Polres Metro Bekasi untuk bersikap selektif dalam penerbitan izin kegiatan masyarakat yang terindikasi mengusung agenda atau unsur penyimpangan seksual.

Selain itu, mantan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketahanan keluarga.

“Kami mendorong agar persoalan ini dihadapi melalui penguatan keluarga, pendidikan moral dan agama, serta sinergi antara pemerintah, aparat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Langkah kolaborasi ini diharapkan mampu memperkokoh pembinaan moral generasi muda serta menjaga iklim kemasyarakatan yang aman dan tertib.

Selanjutnya, Pemkab Bekasi bersama instansi terkait bakal mengkaji masukan tersebut guna menyelaraskan kebijakan ketahanan keluarga di tingkat daerah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version