Bekasi — Konsekuensi hukum panjang harus dihadapi oleh Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9/2026).
Selain hukuman badan dan pencabutan hak politik selama 10 tahun, Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menetapkan kewajiban pidana uang pengganti yang harus dibayarkan Ade Kuswara sebesar Rp 10.433.000.000 (Rp 10,4 miliar).
“Setelah diperhitungkan, maka uang yang harus dibayar terdakwa yaitu Rp 10,433 miliar,” kata Novian saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Total kewajiban awal uang pengganti mencapai Rp 11,4 miliar, namun dipotong akumulasi pembayaran awal sebesar Rp 204 juta dan Rp 761 juta yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ancaman Penyitaan Harta dan Tambahan Bui 2 Tahun
Majelis hakim menegaskan bahwa kewajiban membayar uang pengganti tersebut wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berwenang menyita seluruh harta benda milik Ade Kuswara untuk dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana selama 2 tahun,” tegas hakim.
Ade Kuswara Tuding Konspirasi Politik
Menanggapi putusan hakim, Ade Kuswara membantah telah melakukan tindak pidana korupsi dan mengklaim uang yang diterimanya sebesar Rp 8,5 miliar merupakan dana pinjaman, bukan Rp 12,4 miliar sebagaimana dakwaan jaksa.
Ia juga menantang KPK untuk mengusut tuntas pihak yang meloloskan tender proyek senilai Rp 107,5 miliar kepada pengusaha Sarjan, sembari melempar tudingan adanya motif politik di balik kasus hukumnya.
“Sekali lagi ini adalah konspirasi politik. Hukum di negara kita ini bobrok, bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan,” ujar Ade Kuswara usai persidangan.
Selanjutnya, pihak JPU KPK maupun penasihat hukum terdakwa masih memikirkan opsi untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

