Site icon Go Bekasi

Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi: Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, HM Kunang 4 Tahun

Bekasi - Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Ist

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Ist

Bandung — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan 4 tahun penjara kepada ayahnya, HM Kunang.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/9/2026).

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Novian saat membacakan amar putusan.

Denda, Uang Pengganti, dan Pencabutan Hak Politik

Selain pidana badan selama 6 tahun, Ade Kuswara dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Ade Kuswara selama 10 tahun.

Sementara itu, HM Kunang divonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Vonis majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ade Kuswara dengan pidana 7 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c, Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Skandal Ijon Proyek Senilai Rp 107,5 Miliar

Kasus yang menyeret bupati nonaktif tersebut bermula dari kesepakatan rahasia bersama seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan pasca-Pilkada.

Sarjan menyerahkan uang komitmen (upfront fee) atau ijon secara bertahap dengan total mencapai Rp 10,4 miliar kepada Ade Kuswara dan HM Kunang untuk keperluan operasional pelantikan hingga ibadah umrah.

Sebagai imbalannya, HM Kunang mengatur agar Sarjan mendapatkan paket pengerjaan proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai mencapai Rp 107,5 miliar.

Dinas yang terlibat di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), serta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMSDA).

Selanjutnya, pihak penasihat hukum terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version