Site icon Go Bekasi

Bobol Mobil Fotografer di Jakasampurna Bekasi, Tiga Residpes Spesialis Ditangkap Jatanras Polda Metro

Bekasi - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tiga residivis pembobol mobil berinisial EY, DV, dan FM yang menggasak alat fotografi senilai Rp 47 juta di Jakasampurna, Bekasi Foto: Ist/Gobekasi.id.

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tiga residivis pembobol mobil berinisial EY, DV, dan FM yang menggasak alat fotografi senilai Rp 47 juta di Jakasampurna, Bekasi Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus tiga pria berinisial EY, DV, dan FM yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan mobil milik seorang fotografer sekaligus konten kreator di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, komplotan spesialis pembobol mobil lintas wilayah ini berhasil menggasak satu set lengkap peralatan fotografi serta dua unit laptop dengan total kerugian mencapai Rp 47 juta.

Katimsus 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Rivaldo mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tiga lokasi terpisah di wilayah Kota Tangerang, Banten.

“Komplotan ini sudah melakukan pembobolan mobil lebih dari 10 kali di sejumlah wilayah, baik di Jakarta, Jawa Barat, maupun Jawa Timur,” ujar Rivaldo saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Beraksi Berdasarkan Rekaman CCTV dan Incar Barang Berharga

Aksi kejahatan komplotan ini sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Berdasarkan rekaman tersebut, para pelaku tampak memantau gerak-gerik kendaraan sasaran yang ditinggalkan pemiliknya sebelum akhirnya membobol pintu mobil menggunakan perkakas khusus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan residivis ini kerap mengincar kendaraan yang terparkir di area rawan seperti pusat perbelanjaan, kawasan pertokoan, hingga area istirahat (rest area) di ruas jalan tol.

“Targetnya kendaraan yang di dalamnya terdapat barang berharga dan ditinggal oleh pemiliknya,” tambah Rivaldo.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perkakas yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan, serta satu unit laptop hasil curian yang belum sempat dipindahtangankan kepada penadah.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version