Site icon Go Bekasi

Pajak dan Retribusi Daerah Digenjot, Pemkab Bekasi Optimistis Tutup Kekurangan PAD 2026

Bekasi - Bapenda Kabupaten Bekasi berupaya menutup kekurangan target PAD 2026 yang masih menyisakan gap Rp 1 triliun melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Penindakan terus dilakukan. Foto: Ist

Bapenda Kabupaten Bekasi berupaya menutup kekurangan target PAD 2026 yang masih menyisakan gap Rp 1 triliun melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Penindakan terus dilakukan. Foto: IstBapenda Kabupaten Bekasi berupaya menutup kekurangan target PAD 2026 yang masih menyisakan gap Rp 1 triliun melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Penindakan terus dilakukan. Foto: Ist

Bekasi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih menghadapi tantangan berat untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026.

Hingga pertengahan tahun, capaian penerimaan daerah masih menyisakan selisih (gap) atau kekurangan hingga hampir Rp 1 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menutupi kekurangan tersebut, mulai dari perluasan basis wajib pajak, pencarian potensi baru, hingga menggenjot penerimaan dari sektor retribusi daerah.

“Langkah ke depannya ada optimalisasi semua itu, baik dari peningkatan secara ekstensifikasi, penambahan wajib pajak, penjaringan data wajib pajak baru, kita giatkan dengan pendataan-pendataan,” ujar Iwan di Cikarang, Selasa (15/9/2026).

Sebagai bagian dari intensifikasi, Bapenda tengah menyiapkan penyesuaian nilai pajak air tanah melalui aturan Peraturan Bupati (Perbup).

Nilai dasar pengenaan pajak air tanah direncanakan naik dari kisaran Rp 700 menjadi Rp 1.700, yang penerapannya masih menunggu proses perizinan tingkat pusat.

Sementara itu, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah menunjukkan progres positif di angka 91 hingga 92 persen.

Kendati demikian, realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih tertahan di kisaran 57,52 persen akibat karakter transaksional serta kebijakan pembebasan untuk program tertentu.

Guna mendongkrak penerimaan, Bapenda mengerahkan operasi gabungan (opsgab), operasi khusus (opsus), serta melibatkan pihak kecamatan dan petugas penelusur di lapangan.

Optimalisasi 16 OPD Penghasil Retribusi

Di sisi lain, Pemkab Bekasi juga mengandalkan kontribusi dari sektor retribusi daerah yang dikelola oleh 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil.

Sektor ini mencakup retribusi pelayanan parkir, penggunaan fasilitas Gelanggang Olahraga (GOR), sewa alat berat, layanan kesehatan, pasar, hingga pemanfaatan aset daerah.

Sepanjang tahun 2026, target penerimaan retribusi dari 16 OPD tersebut dipatok di kisaran Rp 400 miliar hingga Rp 500 miliar.

Iwan menegaskan, keberhasilan pencapaian retribusi sangat bergantung pada kinerja dan pengendalian langsung dari masing-masing dinas pengampu. Bapenda sendiri berperan dalam hal pencatatan, pembinaan berkala, serta mekanisme rekonsiliasi keuangan.

“Kalau pajak kami langsung menangani. Kalau retribusi dari dinas-dinas, setelah ada setoran dari masyarakat yang dilayani, baru masuk ke keuangan, kemudian mereka rekonsiliasi dengan kami,” jelasnya.

Melalui kombinasi penguatan pajak daerah dan optimalisasi retribusi secara beriringan, Pemkab Bekasi berharap kemampuan fiskal daerah dapat segera diperkuat guna merealisasikan target pembangunan yang telah ditetapkan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version