Site icon Go Bekasi

Wali Kota Bekasi Ajak Warga Laporkan Pungli: Janji Ganti Rugi Dua Kali Lipat dan Sanksi Tegas

Bekasi - Wali Kota Bekasi, Tri Adhainto Tjahyono. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhainto Tjahyono. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan komitmen kuatnya untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum aparatur dalam berbagai proses layanan pemerintahan.

Tri menekankan, setiap laporan yang dilayangkan warga harus didukung oleh fakta serta bukti yang valid agar dapat langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim gabungan maupun perangkat daerah terkait.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui akun media sosial resmi milik Wali Kota Bekasi di Instagram @mastriadhianto atau memanfaatkan layanan darurat terpadu di kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.

“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).

Ganti Rugi Dua Kali Lipat Bagi Pelapor

Sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat sekaligus memotivasi keberanian warga untuk melapor, Pemkot Bekasi menjanjikan kompensasi berupa pengembalian dana sebesar dua kali lipat dari nominal pungli yang telah dibayarkan.

Syaratnya, laporan tersebut telah melalui tahap verifikasi dan terbukti kebenarannya oleh tim pemeriksa internal.

“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan,” tegas Tri.

Tri menilai, partisipasi aktif warga merupakan elemen krusial dalam menjaga integritas birokrasi pemerintahan agar senantiasa bekerja secara profesional tanpa membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan hukum.

Tunggu Keputusan BKN Terkait Kasus Oknum Dishub

Di sisi lain, Pemkot Bekasi saat ini tengah menuntaskan proses sanksi terhadap sejumlah oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang sempat viral beberapa waktu lalu akibat kasus dugaan pungutan liar terhadap sopir truk sebesar Rp1,7 juta.

Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah merampungkan pemeriksaan dan mengusulkan sanksi pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.

“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” pungkasnya.

Melalui langkah tegas ini, Pemkot Bekasi berharap ruang gerak praktik pungli di seluruh sektor pelayanan publik dapat ditutup rapat demi menciptakan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat yang lebih luas.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version