Bekasi — Suasana di kawasan Pasar Baru, Jalan Prof. M. Yamin, Kota Bekasi, belum sepenuhnya tenang. Di tengah aktivitas pasar, para pedagang kaki lima yang direlokasi masih menghadapi persoalan yang sama: tempat berjualan yang sepi pembeli dan ketidakjelasan arah kebijakan relokasi.
Persoalan itu kini menyeret janji Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi. Setelah menerima aspirasi pedagang dan melakukan kunjungan ke lokasi pasar, lembaga legislatif tersebut dituntut menunjukkan tindak lanjut yang lebih konkret.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Bekasi, Jammes Abarua, mempertanyakan sejauh mana DPRD mengawal tuntutan para pedagang. Menurut dia, kunjungan ke pasar tidak cukup jika tidak diikuti pembahasan dan keputusan yang memberikan kepastian kepada PKL.
“Ini seperti rakyat dibohongi oleh wakilnya sendiri. Aspirasi yang kami sampaikan melalui aksi demonstrasi minggu lalu di depan DPRD ternyata tidak jelas bagaimana dikawal. Tentu ini sangat mengecewakan,” kata Jammes, Rabu (16/9/2026) kepada Gobekasi.id.
Pernyataan itu merujuk pada aksi sejumlah kelompok masyarakat di Gedung DPRD Kota Bekasi pada 3 September 2026. Forum Organisasi Daerah (FORDA), Paguyuban PKL Jalan Yamin, AMPUH, Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (FORMASI), serta LSM Harimau ikut dalam aksi tersebut.
Mereka membawa satu persoalan utama: meminta DPRD mengevaluasi kembali skema relokasi PKL di kawasan Jalan Prof. M. Yamin.
Para pedagang mengusulkan agar aktivitas jual-beli dikembalikan ke lantai bawah atau area pelataran parkir basement. Lokasi tersebut dinilai lebih mudah dijangkau pembeli dibandingkan tempat berjualan di rooftop.
Dalam pertemuan dengan massa aksi, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi disebut berjanji mengkaji ulang kebijakan Pemerintah Kota Bekasi mengenai relokasi PKL. Ia juga disebut akan mengawal persoalan pedagang di kawasan tersebut.
Namun janji itu kini diuji oleh kenyataan di lapangan.
DPRD kemudian melakukan kunjungan ke lokasi pasar. Bagi Jammes, kegiatan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk memahami persoalan pedagang secara utuh. Bukan hanya melihat kondisi fisik pasar, melainkan mendengar alasan mengapa pedagang kesulitan mendapatkan pembeli setelah direlokasi.
“Setelah sidak ke pasar, jangan sampai DPRD hanya melihat kondisi fisik pasar, tetapi lupa mendengar substansi persoalan pedagang. Aspirasi itu harus dibawa, dibahas, dan diperjuangkan, bukan berhenti sebagai kunjungan seremonial,” ujar Jammes.
Bagi pedagang, perdebatan mengenai lokasi bukan persoalan administratif semata. Tempat berjualan menentukan apakah mereka memperoleh penghasilan atau tidak.
Mbak Denok, salah seorang PKL, mengatakan kondisi tempat berjualan di rooftop masih sepi. Pengunjung yang datang tidak sebanding dengan kebutuhan pedagang untuk membayar biaya pengelolaan.
“Kalau jualannya ramai, biaya tinggi mungkin masih bisa dipahami. Masalahnya sekarang jualan masih sepi,” kata Denok.
Kondisi itu membuat relokasi menjadi persoalan ekonomi bagi pedagang kecil. Lapak memang tersedia, tetapi keberadaan lapak tidak otomatis mendatangkan pembeli.
Bagi pedagang, pasar bukan sekadar ruang fisik. Ada arus orang, akses, kebiasaan pembeli, dan visibilitas dagangan yang menentukan keberlangsungan usaha.
Denok juga menceritakan pengalaman ketika Wali Kota Bekasi datang ke pasar. Ia mengaku sempat meminta izin untuk berjualan di lantai bawah. Menurut Denok, ketika itu ia mendapat jawaban bahwa yang terpenting dagangan tetap tertata dan rapi.
Namun situasi berubah tak lama kemudian.
Sekitar sepuluh menit setelah berjualan, menurut pengakuannya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja datang dan mengangkut barang dagangannya menggunakan kendaraan operasional.
“Kami merasa seperti dipermainkan. Kami ini pedagang kecil, hanya ingin mencari makan dan bertahan hidup,” ujarnya.
Pengalaman tersebut memperlihatkan persoalan lain dalam kebijakan relokasi: koordinasi antara keputusan politik, pengelolaan pasar, dan penertiban di lapangan.
Pedagang membutuhkan kepastian mengenai ruang yang boleh digunakan. Pemerintah membutuhkan ketertiban. Sedangkan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Ketiga kepentingan itu seharusnya bertemu dalam satu kebijakan yang jelas.
Di Antara Janji dan Tindak Lanjut
Jammes melihat persoalan PKL Pasar Baru sebagai ujian bagi hubungan antara masyarakat dan lembaga perwakilan. Menurut dia, masyarakat sudah menempuh jalur formal dengan menyampaikan aspirasi langsung kepada DPRD.
Menurut Jammes, yang ditunggu sekarang bukan lagi pernyataan, melainkan tindak lanjut.
“Jangan sampai DPRD lebih sibuk dengan kekuasaan daripada persoalan rakyat yang memilih mereka. Pedagang datang membawa persoalan hidup, bukan datang untuk meminta belas kasihan,” kata Jammes.
Ia mempertanyakan mekanisme pengawalan aspirasi setelah aksi dan kunjungan lapangan dilakukan. Apakah persoalan itu akan dibawa ke rapat DPRD, dibahas dengan pemerintah kota, atau berakhir sebagai catatan hasil kunjungan.
Bagi Jammes, masyarakat berhak memperoleh jawaban atas pertanyaan tersebut.
“Kalau DPRD sudah menerima aspirasi, maka wajib ada keberanian untuk mengawal. Kalau tidak mampu memperjuangkan, sampaikan secara terbuka kepada rakyat. Jangan memberikan janji yang kemudian tidak jelas ujungnya,” ujarnya.
Kritik itu pada dasarnya menempatkan DPRD pada posisi yang harus menjelaskan apa yang telah dilakukan setelah menerima aspirasi masyarakat.
Sebab, persoalan PKL Jalan Prof. M. Yamin bukan hanya soal apakah pedagang boleh berjualan di satu titik atau tidak. Ada persoalan penghidupan, akses konsumen, biaya pengelolaan, penertiban, dan konsistensi kebijakan.
Setiap perubahan lokasi berjualan membawa konsekuensi ekonomi bagi pedagang.
Jammes meminta DPRD Kota Bekasi kembali membuka ruang dialog dengan perwakilan PKL. Ia menginginkan adanya jawaban konkret atas tuntutan yang telah disampaikan, termasuk mengenai kemungkinan penggunaan lantai bawah atau area pelataran parkir basement.
Ia juga meminta agar tidak terjadi situasi ketika pedagang harus berhadapan dengan kebijakan pemerintah di satu sisi, sementara DPRD dan pemerintah daerah saling melempar tanggung jawab di sisi lain.
“Kekuasaan adalah amanah, bukan privilege. DPRD harus mendengar, menjawab, dan membuktikan. Kalau aspirasi rakyat kembali diabaikan, jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap lembaga wakil rakyat semakin runtuh,” kata Jammes.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

