Site icon Go Bekasi

Simpan Sabu 12 Gram dan Ekstasi, Pengedar Narkoba Berinisial MF Dicokok Polisi

Bekasi - Barang bukti narkoba jenis sabu dan timbangan digital yang disita polisi dari pelaku. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan timbangan digital yang disita polisi dari pelaku. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial MF yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Bekasi Timur.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Bekasi Timur,” ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga melacak jejak pelaku ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku MF tanpa perlawanan pada Sabtu (14/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam proses penggeledahan di lokasi, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkotika golongan I yang disembunyikan oleh pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 12,95 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta empat butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat neto 1,19 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti pendukung lainnya seperti satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam (handphone), serta sebuah tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, tersangka MF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial FA yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara berinisial DO yang juga menjadi buronan polisi.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Saudara FA (DPO) melalui perantara Saudara DO (DPO),” kata Putu.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta memburu kedua DPO yang diduga berperan sebagai pemasok utama jaringan narkotika ini.

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Anggota masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO yang diduga sebagai pemasok jaringan tersebut,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version