Bekasi — Korps Adhyaksa tak sedang main-main. Langkah kaki Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung tiba-tiba memecah kesibukan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Di waktu yang sama, penggeledahan serentak juga menyasar Kantor PT Migas (Perseroda) di Ruko Sinpansa, Bekasi Utara.
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim), Mulyadi mengatakan jika penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung berkaitan membongkar borok Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT Migas dan Foster Oil & Energy (FOE) Pte. Ltd., perusahaan asing yang dituding merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Mulyadi, mendesak agar penyidik tidak tebang pilih dan segera mengarahkan pemeriksaan ke lingkaran kekuasaan tertinggi di kota patriot tersebut.
“Kejagung juga harus memeriksa ruang kerja Wali Kota Bekasi, dan memeriksa juga Rahmat Effendi yang telah menyandang status terpidana korupsi oleh KPK,” ujar Mulyadi, Kamis (17/9/2026).
Menurut Mulyadi, pemeriksaan terhadap kepala daerah mutlak dilakukan karena Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memegang kendali penuh sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Tanpa restu dan pengawasan ketat dari pemegang kebijakan tertinggi, mustahil kontrak bermasalah itu bisa berakar dan bertahan hingga belasan tahun.
Desakan itu bukan semata soal siapa yang menandatangani dokumen. Menurut Mulyadi, penyidik perlu membongkar rantai pengambilan keputusan di balik kerja sama tersebut, termasuk siapa yang mengetahui, menyetujui, mengawasi, dan mengambil manfaat dari kebijakan yang berkaitan dengan BUMD.
“Kalau yang diperiksa hanya orang-orang di bawah, sementara pengambil kebijakan tertinggi tidak disentuh, publik wajar bertanya apakah hukum sedang mencari aktor atau hanya mencari pelaksana,” kata Mulyadi.
Sorotan terhadap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi semakin relevan karena pemerintah kota memiliki posisi penting dalam tata kelola BUMD. Karena itu, pemeriksaan terhadap kepala daerah—jika dipandang relevan oleh penyidik berdasarkan alat bukti—dapat menjadi bagian dari upaya mengurai mata rantai kebijakan secara utuh.
Namun, posisi tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa Tri Adhianto melakukan tindak pidana. Sampai saat ini, tidak ada informasi resmi dari Kejagung yang menyatakan Tri Adhianto terlibat dalam perkara tersebut.
Pertanyaan yang kini mengemuka justru lebih sederhana: sejauh mana kepala daerah mengetahui perjalanan bisnis BUMD yang mengelola sumber daya strategis daerah?
Pertanyaan itu semakin relevan karena Pemerintah Kota Bekasi secara terbuka pernah memberikan dukungan terhadap aktivitas PT Migas dan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara.
Dalam keterangan resmi Pemkot Bekasi pada Januari 2026, Tri Adhianto menyatakan pemerintah daerah menghormati keputusan Pertamina EP mengambil alih pengelolaan Sumur Gas Jatinegara. Pemkot juga disebut selama ini mendukung operasional lapangan tersebut, khususnya berkaitan dengan perizinan dan aspek sosial.
Dalam pemberitaan Pemkot sebelumnya, Tri juga pernah menyatakan dukungan terhadap rencana perluasan lahan sumur Jatinegara oleh PT Migas bersama KSO Foster Oil & Energy, dengan catatan keselamatan dan kenyamanan warga harus dijaga.
Fakta tersebut tentu tidak berarti adanya pelanggaran hukum.
“Tetapi justru karena kepala daerah memiliki posisi dalam tata kelola pemerintahan dan BUMD, penyidik memiliki alasan untuk mengurai seberapa jauh kewenangan dan pengetahuan pejabat pemerintahan daerah dalam setiap tahapan kebijakan, apabila hal tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Mulyadi.
Mulyadi meminta Kejagung membongkar perkara tersebut dari hulu hingga hilir.
Menurut dia, penggeledahan di kantor BUMD dan sejumlah OPD tidak boleh berhenti sebagai operasi penyitaan dokumen. Penyidik harus mampu menghubungkan dokumen dengan kebijakan dan orang yang memiliki kewenangan pada saat keputusan dibuat.
“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada orang yang menjalankan keputusan. Yang membuat, mengetahui, mengawasi, atau memberi ruang terhadap keputusan itu juga harus diperiksa berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik,” kata Mulyadi.
Ia menilai pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan pemerintah daerah penting untuk menjawab apakah seluruh proses kerja sama tersebut telah berjalan sesuai aturan dan kepentingan daerah.
“Kalau memang semua bersih, kenapa harus takut diperiksa? Justru pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membuktikan bahwa tidak ada yang disembunyikan,” ujar Mulyadi.
Sebagaimana dikethaui, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penandatanganan kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara dengan FOE sejak awal sudah “cacat dalam kandungan”.
Penunjukan perusahaan asal Singapura—yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan bisnis Muhammad Riza Chalid—dilakukan tanpa kajian kelayakan (feasibility study) yang memadai dan tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi.
Alih-alih mendatangkan kemakmuran bagi kas daerah, klausul Joint Operating Agreement (JOA) justru mendesain BUMD lokal hanya sebagai penonton yang tak punya kendali finansial maupun operasional.
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022 bahkan sempat menjatuhkan catatan keras bahwa kontrak tersebut menabrak Perda Nomor 9 Tahun 2009. Temuan BPKP pun mengonfirmasi potensi kerugian negara yang menembus angka Rp 278 miliar akibat akumulasi inefisiensi dan sengketa berkepanjangan.
Kini, di bawah komando penyidikan Kejagung, aparat penegak hukum tengah menelisik apakah aliran dana dari megaproyek migas ini turut merembes ke kantong-kantong pejabat Kota Bekasi yang memuluskan jalan bagi kepentingan swasta bermodal jejaring kuat tersebut.
Dengan diambil alihnya Sumur Gas Jatinegara oleh Pertamina EP sejak awal 2026, babak akhir dari karut-marut pengelolaan migas daerah ini berada di tangan Korps Adhyaksa.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

