Bekasi – Kejaksaan Agung kembali menyatroni sebuah kantor perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Lokasi penggeledahan terletak di kawasan Ruko Pasar Sinpasa, Kecamatan Bekasi Utara.
Peristiwa ini berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sore. Aparat penegak hukum tiba di lokasi sasaran tepat pukul 16.00 WIB.
Tim penyidik datang dengan mengerahkan tiga unit kendaraan roda empat sekaligus.
Rombongan tersebut langsung merangsek masuk menuju Ruko TC 15, sebuah bangunan ruko berlantai tiga yang menjadi target operasi.
Kantor misterius tersebut menarik perhatian karena minim identitas.
Dari pantauan di lapangan, bangunan ruko itu tidak memasang papan nama ataupun plang perusahaan di bagian depannya.
Hingga pukul 17.37 WIB, proses penggeledahan di dalam bangunan masih berjalan alot. Petugas terlihat sibuk memeriksa berbagai berkas dan dokumen penting.
Pihak Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci mengenai perkara hukum yang melatarbelakangi penggeledahan ini.
Jenis dokumen maupun barang bukti yang disita penyidik juga masih tertutup rapat dari publik.
Sementara informasi yang diterima, Ruko tersebut merupakan kantor PT Migas (Perseroda) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

