Site icon Go Bekasi

Serahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Tamsil Linrung Tagih Keadilan Anggaran untuk Daerah

Bekasi - Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung

Bekasi – Penyerahan dokumen Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting dalam menata ulang keseimbangan fiskal pusat dan daerah.

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menyambut hangat kehadiran Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara. Pada kesempatan tersebut, ia langsung menyodorkan terobosan teknokrasi berupa realokasi anggaran dengan skema netral fiskal senilai Rp45,22 triliun untuk memperkuat Transfer ke Daerah (TKD) tanpa mengusik angka defisit APBN.

Sidang Paripurna DPD RI yang membahas agenda strategis ini turut dihadiri oleh jajaran penting negara, termasuk Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di hadapan para pejabat tinggi tersebut, Tamsil menegaskan bahwa rekam jejak dan keberpihakan Menkeu baru terhadap disiplin fiskal menjadi tumpuan harapan bagi daerah-daerah yang mengalami tekanan anggaran akibat pemangkasan alokasi transfer.

“Kita menaruh optimisme pada nahkoda baru Kementerian Keuangan. Pak Suahasil punya rekam jejak panjang, beliau arsitek fiskal yang sangat mumpuni. Kita harapkan dapat merajut keadilan anggaran dari Sabang sampai Merauke,” ujar Tamsil dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Potret Buram Desentralisasi Fiskal dan Beban Daerah

Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini memaparkan data terkait porsi desentralisasi fiskal yang kian tergerus dari tahun ke tahun. Berdasarkan catatannya, porsi TKD terhadap Belanja Negara yang semula berada di angka 28,24% pada 2023, kini terancam menyusut drastis menjadi hanya 17,94% dalam RAPBN 2027.

Ironisnya, penurunan porsi daerah tersebut berbanding terbalik dengan lonjakan beban kewajiban negara. Pembayaran bunga utang tercatat membengkak hingga menyentuh angka fantastis Rp650,31 triliun—sebuah angka yang hampir menyamai total alokasi TKD nasional sebesar Rp735,00 triliun. Ketimpangan ini semakin nyata tatkala Belanja Pemerintah Pusat berada di batas atas koridor Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebesar 12,02% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara TKD justru terlempar mendekati batas terendah di angka 2,63% PDB.

“Ketika urat nadi keuangan daerah dipersempit, Pemda terpaksa memeras potensi pajak dan retribusi lokal demi bertahan hidup. Ini berimplikasi menjadi tekanan riil yang memicu letupan sosial di akar rumput. Beban menumpuk di pundak daerah. Tapi risiko politiknya lebih kuat ke Pusat,” tegas Tamsil.

Menanggapi berbagai persoalan pelik di daerah, DPD RI menawarkan solusi konkret berupa skema realokasi netral fiskal (fiscally neutral). Usulan ini memproyeksikan kenaikan alokasi TKD menjadi Rp780,22 triliun atau setara 2,79% PDB, sehingga mampu menyentuh batas atas koridor RKP 2027.

Tambahan anggaran sebesar Rp45,22 triliun tersebut dipastikan tidak bersumber dari penambahan utang baru ataupun pembengkakan defisit anggaran. Dana segar ini diperoleh dengan memangkas sekitar 7,33% dari Program Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) di Belanja Pusat yang mengendap sebesar Rp616,77 triliun dan sebagian besar masih bersifat dana antisipatif.

“Strategi ini murni penataan ulang ruang bernapas anggaran tanpa mencederai disiplin fiskal. Postur Belanja Negara tetap di angka Rp4.097,19 triliun, benteng defisit tidak bergeser dari 2,40% PDB, dan tidak ada utang baru. Ini murni realokasi,” terang Tamsil.

Dalam naskah pertimbangan resmi DPD RI, alokasi tambahan dana tersebut dirinci untuk memulihkan berbagai sektor pembangunan di daerah:

1. Dana Bagi Hasil (DBH): Disuntikkan sebesar Rp20,00 triliun untuk mengurai masalah Kurang Bayar dan memulihkan hak daerah penghasil.

2. DAK Fisik: Dialokasikan sebesar Rp15,00 triliun untuk mendongkrak kembali anggaran yang sempat merosot tajam tersisa Rp5,00 triliun, guna menggerakkan kembali perbaikan infrastruktur jalan, irigasi, sekolah, dan puskesmas.

3. Dana Desa Reguler: Ditambah sebesar Rp5,00 triliun menjadi total Rp30,00 triliun demi menjaga kedaulatan otonomi desa.

4. Dana Insentif Fiskal: Dianggarkan sebesar Rp2,00 triliun sebagai apresiasi bagi daerah berprestasi.

5. Bantalan Afirmasi: Dialokasikan sebesar Rp3,22 triliun untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), kawasan kepulauan, perbatasan, daerah otonomi baru (DOB), serta daerah terdampak bencana.

Sebagai figur yang dijuluki maestro anggaran, Tamsil juga menyoroti perlunya revisi terhadap pasal-pasal krusial dalam RUU APBN 2027. Langkah tersebut mencakup penghapusan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) yang dinilai merugikan hak windfall DBH daerah penghasil saat harga komoditas melambung, serta revisi Pasal 12 ayat (2) untuk memastikan aspirasi DPD RI terakomodasi dalam pengalokasian DAK Fisik.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi segitiga antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan OJK. Bappenas didorong untuk memastikan target makro seperti pengentasan kemiskinan serta kesejahteraan petani dan nelayan ditopang oleh anggaran daerah yang memadai. Sementara itu, OJK bersama Kementerian Keuangan diminta memitigasi dampak penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan yield tinggi (6,9%) agar tidak menyedot likuiditas perbankan yang dapat mencekik penyaluran kredit UMKM di daerah.

“Pembangunan nasional tidak boleh berjalan pincang. Kemenkeu, Bappenas, dan OJK harus menari dalam irama yang sama. Jangan biarkan instrumen SBN pusat membuat perbankan daerah enggan menyalurkan kredit ke sektor riil,” tandasnya.

DPD RI berkomitmen untuk mengawal empat pilar rekomendasi utama ini dalam pembahasan lanjutan bersama DPR RI dan Pemerintah, meliputi realokasi netral fiskal Rp45,22 triliun, pemulihan DAK Fisik dan Dana Desa, perlindungan hak daerah penghasil, serta pencegahan efek crowding-out pada pembiayaan daerah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version