Site icon Go Bekasi

Dugaan Korupsi PT Migas Kota Bekasi Rugikan Negara Rp2 T, Kejagung Periksa 4 Saksi

Bekasi - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: detik.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: detik.com

Jakarta — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi (Perseroda) berinisial AW.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola BUMD tersebut dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan pimpinan BUMD Kota Bekasi tersebut.

“AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda),” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (21/9/2026).

Selain AW, penyidik Jampidsus turut memeriksa dua anggota direksi PT Migas Kota Bekasi lainnya berinisial HB dan S.
Penyidik juga memeriksa seorang saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berinisial TUE.

Anang menegaskan, rangkaian pemeriksaan saksi ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang.

Kejagung Ambil Alih Kasus dari Kejari Bekasi

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Migas Kota Bekasi dalam KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009–2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Mengenai konstruksi perkara, Anang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama pengolahan sumur-sumur minyak di wilayah Kota Bekasi antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP, yang juga melibatkan entitas perusahaan asing.

Sesuai regulasi, pengelolaan sumur minyak daerah wajib melibatkan BUMD atau perusahaan daerah setempat. Namun, dalam perjalanannya, penyidik menemukan indikasi penyimpangan serius serta pelanggaran prosedur perizinan operasional.

“Dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” kata Anang.

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp 2 Triliun

Penyimpangan tata kelola organisasi ini diduga kuat memicu kerugian keuangan negara hingga berujung defisit anggaran BUMD. Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara dalam kasus ini menembus angka Rp 2 triliun.

Dampak finansial dari dugaan praktik rasuah ini tidak hanya menggerogoti keuangan Pemkot Bekasi melalui perusda, tetapi juga berimbas langsung pada kerugian internal PT Pertamina EP.

“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” kata Anang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version