Bekasi — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ahmad Riansah alias Delon. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istri sirinya, Silvia Marlina, di sebuah rumah kos di kawasan Kota Bekasi.
“Pidana penjara waktu tertentu 15 tahun,” demikian petikan amar putusan hakim sebagaimana dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi pada Senin, (21/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Narni Priska Faridayanti membacakan vonis tersebut dengan didampingi Soni Nugraha dan Noor Iswandi sebagai hakim anggota. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim mengganjar terdakwa dengan 17 tahun penjara.
Cekcok Pekerjaan dan Pesan Singkat
Jaksa menjelaskan bahwa aksi pembunuhan itu terjadi di kamar kos Jalan N Maskoki 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026. Peristiwa bermula saat terdakwa bangun tidur dan melihat korban bersiap berangkat kerja sebagai terapis spa.
Keduanya lantas terlibat pertengkaran hebat di dalam kamar. Terdakwa mempersoalkan pekerjaan korban di tempat spa serta isi pesan aplikasi WhatsApp milik korban dengan seorang tamu.
Di tengah percekcokan, terdakwa emosi lalu memiting leher korban dari belakang. Terdakwa juga sempat membanting tubuh Silvia ke lantai.
Terdakwa terus memiting leher korban selama 15 menit. Aksi kekerasan itu membuat korban mengalami sesak napas berat hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Menguras Uang Korban Sebelum Melarikan Diri
Mengetahui tubuh korban terkulai lemas, terdakwa sempat memeriksa denyut nadi dan hembusan napas istri sirinya itu. Terdakwa menyimpulkan Silvia telah meninggal setelah tidak merasakan denyut nadi korban.
Terdakwa kemudian memindahkan tubuh korban ke atas kasur. Selanjutnya, terdakwa mengambil ponsel milik korban dan mentransfer uang sebesar Rp 2,6 juta dari rekening Silvia ke akun pribadinya.
Tidak berhenti di situ, terdakwa turut mengembat uang tunai Rp 350 ribu dari dalam dompet korban. Usai menguras harta korban, terdakwa menghubungi ibu kandung Silvia agar menjemput anaknya di kamar kos.
Terdakwa juga sempat mengirim pesan kepada kerabatnya dan mengaku telah membunuh Silvia. Pelaku lantas melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya tim kepolisian menangkap Delon di wilayah Lebak, Banten, pada 12 Januari 2026.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

