Site icon Go Bekasi

Pembunuh Pegawai PPPK di Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara

Bekasi - Ilustrasi Putusan sidang Pengadilan

Ilustrasi Putusan sidang Pengadilan

Bekasi — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Ari bin Mulyana.

Hakim menyatakan Ari terbukti bersalah membunuh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di rumah kontrakannya di Bekasi.

“Pidana kurungan 12 tahun,” demikian petikan amar putusan hakim terhadap Ari sebagaimana dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi pada Senin (21/9/2026).

Selain Ari, majelis hakim mengganjar rekan terdakwa, Aris Aparatuloh, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Ika Lusiana Riyanti membacakan vonis kedua terdakwa dengan didampingi Heru Setiyadi dan Budi Rahayu Purnomo sebagai hakim anggota.

Hukuman bagi kedua terdakwa ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Siasat Merampok Berawal dari Perkenalan Aplikasi

Peristiwa pembunuhan ini bermula dari perkenalan antara Ari dan korban melalui aplikasi MiChat pada Januari 2026. Saat itu, Ari menggunakan akun nama Rendi Andrian, sedangkan korban memakai nama Sandi.

Dalam percakapan daring tersebut, korban menawarkan uang senilai Rp 50 ribu kepada Ari untuk melakukan aktivitas seksual.

Ari, yang terdesak kebutuhan ekonomi dan memiliki utang, menyetujui tawaran itu dan mendatangi kontrakan korban.

“Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan. Setelah berada di dalam kontrakan kemudian terdakwa I Ari bertanya, ‘Kerjanya gimana, Bang,’ dan dijawab oleh korban, ‘Kamu duduk di situ buka celana,'” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Hubungan komunikasi keduanya berlanjut hingga akhir Januari 2026. Korban kembali menghubungi Ari pada 30 Januari 2026 dengan menjanjikan bayaran Rp 200 ribu, rokok, serta minuman jika Ari bersedia membawa satu teman.

Lantaran terbelit utang, Ari menyetujui tawaran tersebut sembari menyusun rencana untuk menguras barang berharga korban. Ari lantas mengajak rekannya, Aris, untuk mendatangi kontrakan korban.

Aksi Mencekik Korban dan Melarikan Harta

Setibanya di lokasi, Ari masuk ke kamar kontrakan bersama korban untuk melakukan aktivitas seksual. Sementara itu, Aris menunggu di area teras rumah kontrakan.

Setelah 15 menit berada di dalam kamar, Ari mendadak bangkit dan melangkah ke posisi belakang korban yang sedang jongkok. Korban sempat bertanya mengenai tindakan Ari tersebut sebelum akhirnya Ari langsung mencekik leher korban.

Ari mencekik korban secara terus-menerus hingga korban hilang kesadaran dan tidak bergerak lagi. Usai memastikan korban tak berdaya, Ari memanggil Aris ke dalam kamar untuk membantu memindahkan tubuh korban.

Ari kemudian menyuruh Aris keluar kamar. Ia mengambil dua unit ponsel milik korban, mengembat sepeda motor, serta membuang kunci kontrakan korban saat melarikan diri.

Terdakwa kemudian menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp 4,5 juta sebagai modal melarikan diri. Tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap Ari di daerah Sukabumi pada 6 Februari 2026.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version