Bekasi — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja belum mau membuka pembicaraan mengenai sosok yang akan mendampinginya sebagai wakil bupati jika nantinya ditetapkan sebagai Bupati Bekasi definitif.
Asep memilih fokus menjalankan pemerintahan dan menyelesaikan pekerjaan yang masih menumpuk di Kabupaten Bekasi.
“Jalanin aja dulu, kita nikmatin, ya. Bener enggak? Kita kerja, ya. Nanti wakil mah urusan belakangan,” ujar Asep di Cikarang Pusat, belum lama ini.
Pernyataan itu disampaikan Asep saat awak media menanyakan kriteria calon wakil bupati yang diharapkannya.
Alih-alih menyebut kriteria atau nama tertentu, Asep justru menjawab dengan candaan.
Asep Bercanda Ditanya Sosok Wakil
Ketika kembali ditanya mengenai sosok yang cocok mendampinginya, Asep menunjuk wartawan yang berada di hadapannya.
“Kayak lu kayaknya,” kata Asep sembari tertawa.
Jawaban itu sontak mengundang tawa wartawan dan orang-orang yang berada di sekitar lokasi.
Pertanyaan kemudian bergeser ke kemungkinan calon wakil berasal dari partai politik yang tergabung dalam koalisi pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
“Pengen wakil dari partai mana, Pak? Partai PDIP, PPP, PBB atau Partai Buruh?” celetuk seorang wartawan.
Namun, Asep tidak memberikan jawaban mengenai partai maupun nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut.
Asep yang juga Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi kembali menegaskan bahwa dirinya ingin berkonsentrasi menjalankan pemerintahan.
“Jalanin aja dulu, kita nikmatin. Kita kerja,” tandasnya.
Menunggu Proses Hukum
Posisi Asep sebagai Plt Bupati berkaitan dengan kondisi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang saat ini berstatus nonaktif.
Ade Kuswara dan Asep sebelumnya merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih pada Pilkada 2024. KPU Kabupaten Bekasi menetapkan keduanya sebagai pasangan terpilih untuk periode 2025-2030.
Dalam perkara korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Ade Kuswara pada 14 September 2026. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta.
Putusan tersebut belum otomatis mengakhiri seluruh proses hukum. Karena itu, pembahasan mengenai status pemerintahan definitif dan pengisian posisi wakil bupati masih mengikuti tahapan hukum serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Untuk saat ini, Asep memilih tidak masuk terlalu jauh ke dalam bursa calon wakil.
Ia menegaskan kembali bahwa pekerjaannya sebagai Plt Bupati menjadi prioritas, sementara persoalan siapa yang nantinya menduduki kursi wakil bupati dapat dibicarakan setelah tahapan yang ada berjalan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

