Bekasi — Sebanyak 154 kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 dijadwalkan dilantik pada 4 November 2026.
Jadwal pelantikan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tentang Penyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti Tahun 2026-2034.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Iman Santoso mengatakan pelantikan berlangsung lebih dari satu bulan setelah pemungutan suara pada, Minggu (20/9/2026).
Menurut Iman, pemerintah masih harus menuntaskan sejumlah tahapan sebelum kepala desa terpilih resmi dilantik.
Ada Tahapan Sengketa Sebelum Pelantikan
Tahapan pascapemungutan suara mencakup pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di masing-masing desa. Pemerintah juga memberikan ruang untuk penyelesaian perselisihan hasil Pilkades apabila ada pihak yang mengajukan keberatan.
Setelah seluruh proses selesai, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa terpilih melalui Bupati Bekasi.
Iman mengatakan pemerintah tetap menghormati hak peserta Pilkades untuk mengajukan gugatan apabila mempersoalkan hasil pemilihan.
“Untuk penyelesaian perselisihan, kita kan juga tidak bisa mencegah hak yang nanti mau mengajukan gugatan soal hasilnya. Tapi harapan kita bisa clear semuanya dan kondusif,” kata Iman, Selasa (22/9/2026).
Karena itu, proses menuju pelantikan masih bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan pascapemungutan suara.
Pilkades Berlangsung Kondusif
Iman mengatakan secara umum pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi berjalan aman dan kondusif.
Sejumlah gangguan teknis dan keributan sempat terjadi saat proses penghitungan suara di beberapa lokasi. Namun, panitia bersama petugas dan aparat keamanan dapat menangani situasi tersebut.
“Secara umum bisa kondusif, dan itu yang kami harapkan sampai nanti selesai semua tahapan Pilkades,” ujarnya.
Kepolisian juga sebelumnya menyatakan tahapan pemungutan suara di 154 desa berjalan kondusif, baik di TPS digital maupun TPS konvensional.
Partisipasi Pemilih Capai Sekitar 90 Persen
Selain tahapan pelantikan, DPMD Kabupaten Bekasi masih merekap data partisipasi pemilih Pilkades Serentak 2026.
Iman menyebut tingkat kehadiran pemilih di sejumlah TPS berada pada kisaran 70 hingga 90 persen. Secara keseluruhan, tingkat partisipasi diperkirakan berada di sekitar 90 persen.
Namun, angka tersebut belum menjadi data final karena proses rekapitulasi masih berlangsung.
“Data rincinya masih direkap ya, angka partisipasi secara keseluruhan dan persentasenya,” kata Iman.
Pilkades Serentak 2026 digelar di 154 desa Kabupaten Bekasi pada 20 September 2026. Data pemerintah daerah menunjukkan laporan awal partisipasi di sejumlah wilayah bahkan berada pada kisaran 90 hingga 95 persen.
Untuk pelaksanaan pemungutan suara, sebanyak 3.194 TPS disiapkan di 154 desa. Sebagian TPS menggunakan sistem digital sebagai bagian dari penerapan Pilkades Digital.
Dengan demikian, setelah seluruh proses rekapitulasi dan penyelesaian perselisihan rampung, kepala desa terpilih akan memasuki tahapan akhir sebelum pelantikan yang dijadwalkan pada 4 November 2026.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

