Site icon Go Bekasi

Nama Nuryadi Darmawan dan Jejen Menguat di Bursa Calon Wabup Bekasi, Pengamat politik Beberkan Hal Ini

Bekasi - Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa

Bekasi — Kursi Wakil Bupati Bekasi masih kosong. Namun, sejumlah nama mulai muncul dalam pembicaraan politik untuk mengisi posisi tersebut.

Dua nama yang menguat ialah Nuryadi Darmawan dan Jejen Sayuti. Keduanya sama-sama kader PDI Perjuangan, tetapi memiliki latar pengalaman politik yang berbeda.

Nuryadi saat ini menjabat Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi. Sementara Jejen Sayuti merupakan politikus senior PDI Perjuangan yang pernah duduk di legislatif.

Nama keduanya muncul ketika proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi mulai menjadi pembicaraan setelah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menghadapi perkara korupsi.

Pada 14 September 2026, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam situasi itu, Asep Surya Atmaja menjalankan tugas pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bekasi. Pemerintahan daerah tetap harus berjalan, sementara proses hukum terhadap Ade belum sepenuhnya menjadi titik akhir.

Karena itu, pembahasan mengenai calon wakil bupati tidak hanya berkaitan dengan pergantian jabatan. Ada kebutuhan pemerintahan, komunikasi politik, mekanisme partai, dan pertimbangan koalisi yang akan bertemu dalam proses tersebut.

Dua Nama, Dua Modal Politik

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai posisi wakil bupati membutuhkan figur yang tidak hanya mampu mendampingi kepala daerah.

“Wakil bupati yang mendampingi Asep Surya Atmaja tidak cukup hanya menjadi pelengkap seremonial. Figur tersebut harus mampu menjawab kebutuhan pemulihan kepercayaan publik sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan,” kata Herry, Rabu (23/9/2026), kepada Gobekasi.id.

Menurut Herry, rekam jejak dan integritas menjadi aspek penting. Terlebih, pemerintahan Kabupaten Bekasi kini berada dalam situasi yang dipengaruhi perkara hukum kepala daerah definitif.

“Sosok wakil bupati ideal bukan sekadar political operator, melainkan juga technocratic administrator yang mampu memastikan tata kelola pemerintahan berjalan akuntabel,” ujarnya.

Persoalannya, tidak semua figur politik memiliki pengalaman yang sama dalam menjalankan pemerintahan eksekutif.

Pengalaman legislatif, misalnya, memberikan modal berupa kemampuan membangun komunikasi politik, memahami proses legislasi, serta berhubungan dengan DPRD. Namun, pengalaman tersebut berbeda dengan pengalaman mengelola birokrasi eksekutif.

Sebaliknya, pengalaman teknokratis dan pemerintahan dapat membantu memahami kerja perangkat daerah, administrasi pemerintahan, serta pelaksanaan program pembangunan.

“Wakil bupati harus menjadi jembatan antara kepala daerah dan kekuatan politik,” kata Herry.

Nuryadi Membawa Pengalaman Legislatif

Nuryadi Darmawan memiliki modal kuat dari sisi pengalaman legislatif.

Profil resmi DPRD Kota Bekasi mencatat Nuryadi sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029. Ia juga menjadi Wakil Ketua Badan Musyawarah dan Wakil Ketua Badan Anggaran. Latar pendidikannya antara lain S1 Ilmu Pemerintahan dan S2 Hukum.

Posisi tersebut membuat Nuryadi memiliki pengalaman dalam pembahasan legislasi, anggaran, serta komunikasi antara legislatif dan eksekutif.

Namun, pengalaman legislatif tidak otomatis sama dengan pengalaman mengelola pemerintahan kabupaten.

Seorang wakil bupati tetap harus berhadapan dengan birokrasi, koordinasi perangkat daerah, pelaksanaan program, administrasi pemerintahan, dan pengawasan kebijakan.

Herry melihat aspek tersebut sebagai tantangan yang harus diperhitungkan.

“Tantangannya, pengalaman legislatif belum tentu langsung teruji dalam eksekutif. Adaptasi terhadap dinamika birokrasi Kabupaten Bekasi menjadi krusial,” ujar Herry.

Dengan demikian, modal Nuryadi lebih banyak terlihat pada pengalaman politik dan legislatif. Adapun kemampuan beradaptasi dengan struktur pemerintahan Kabupaten Bekasi akan menjadi persoalan tersendiri jika namanya benar-benar masuk dalam proses pencalonan.

Jejen Sayuti dan Pengalaman Politik di Bekasi

Nama lain yang mencuat ialah Jejen Sayuti.

Jejen memiliki rekam pengalaman legislatif di tingkat kabupatn dan provinsi. Profil DPRD Jawa Barat mencatat dia sebagai anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan daerah pemilihan Kabupaten Bekasi. Ia pernah bertugas di Komisi II dan Badan Musyawarah.

Pengalaman tersebut membuat Jejen memiliki rekam politik yang panjang di Kabupaten Bekasi.

Namun, menyebut Jejen semata-mata sebagai figur birokrasi tidak sepenuhnya tepat. Rekam publik yang tersedia menunjukkan pengalaman utamanya berada di ranah legislatif dan politik, bukan sebagai pejabat birokrasi pemerintahan.

Karena itu, jika nama Jejen dibandingkan dengan Nuryadi, pembeda utamanya lebih tepat dilihat dari pengalaman politik, jenjang legislatif, jaringan, serta pengalaman masing-masing di wilayah Bekasi.

Herry sebelumnya menilai peta kandidat dapat dibaca melalui tiga variabel.

Pertama, integritas personal. Kedua, kapabilitas pemerintahan. Ketiga, modal politik dan kemampuan membangun komunikasi dengan DPRD serta partai politik.

Ketiga aspek itu tidak otomatis menentukan kandidat yang akan dipilih. Namun, semuanya menjadi bagian dari pertimbangan yang mungkin muncul dalam proses politik.

PDIP Belum Membuka Penjaringan

PDI Perjuangan memiliki posisi penting karena merupakan partai pengusung pasangan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.

Namun, hingga kini DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi belum membuka penjaringan calon wakil bupati.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Hendrik Liston Sihotang, mengatakan partainya masih menghormati proses hukum yang dijalani Ade.

“Belum, kita menghormati proses hukum dari bupati nonaktif Ade Kuswara, sehingga dari PDI Perjuangan sendiri belum menjalin komunikasi politik terkait pencalonan wakil bupatinya,” kata Hendrik.

Meski begitu, pembicaraan mengenai kandidat mulai muncul di ruang politik.

Selain Nuryadi dan Jejen, nama Teddy Risandi serta Usup Supriatna juga disebut dalam bursa internal.

Teddy merupakan Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat Jawa Barat. Sementara Usup merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Hendrik menegaskan seluruh nama masih memiliki kemungkinan.

“Kalau penilaian saya semuanya berpotensi, jadi kita enggak bisa nebak-nebak. Keputusan ada di DPP partai, kita hormati keputusan DPP,” kata dia.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bursa kandidat belum mengerucut pada satu nama.

Partai Koalisi Juga Punya Ruang

PDI Perjuangan tidak berdiri sendiri dalam proses politik tersebut.

Hendrik menyebut partai koalisi pengusung, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh, juga perlu didengar.

“Bagaimana PDI Perjuangan sebagai partai pengusung dan partai pemenang di Bekasi akan mengusulkan dua nama untuk diusulkan di paripurna DPRD Kabupaten Bekasi atau dipilih. Nah, masih ada juga partai koalisi, PBB, PPP, dan Partai Buruh. Mereka juga patut didengarkan suaranya untuk usulan-usulan itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut penting karena proses pengisian jabatan wakil kepala daerah memang memiliki mekanisme politik yang melibatkan partai pengusung.

Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Gabungan partai pengusung mengusulkan dua calon untuk dipilih DPRD.

Artinya, prosesnya tidak berhenti pada keputusan internal satu figur atau satu kelompok.

Ada mekanisme formal yang harus dilalui sebelum seseorang menduduki kursi Wakil Bupati Bekasi.

Menunggu Kepastian Proses Hukum

Faktor hukum juga masih menjadi bagian penting dalam pembicaraan politik tersebut.

Ade Kuswara Kunang memang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta.

Namun, status putusan harus dibedakan dari proses politik pengisian jabatan.

Vonis pengadilan tidak dengan sendirinya berarti seluruh proses hukum telah selesai. Karena itu, perkembangan upaya hukum dan status hukum Ade tetap relevan untuk melihat tahapan berikutnya.

Di sisi lain, pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap harus berjalan.

Kebutuhan pelayanan publik tidak berhenti karena proses politik dan hukum. Pemerintah daerah tetap membutuhkan koordinasi antara kepala daerah, birokrasi, DPRD, dan unsur pemerintahan lainnya.

Di titik inilah posisi wakil bupati menjadi penting secara administratif sekaligus politik.

Bursa Belum Mengerucut

Nama Nuryadi Darmawan dan Jejen Sayuti kini menjadi bagian dari sejumlah nama yang beredar.

Nuryadi memiliki pengalaman sebagai pimpinan DPRD Kota Bekasi. Jejen memiliki pengalaman sebagai anggota DPRD Jawa Barat dari dapil Kabupaten Bekasi. Keduanya sama-sama memiliki pengalaman politik melalui PDI Perjuangan.

Sementara Teddy Risandi dan Usup Supriatna juga disebut dalam pembicaraan internal partai.

Namun, belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan diajukan.

Hendrik mengatakan DPC dapat mengusulkan sejumlah nama sebelum proses berlanjut ke tingkat pusat.

“Bisa dua nama, tiga, sampai lima nama. Baru nanti dari pihak DPP akan memilih dua nama untuk masuk usulan,” ungkapnya.

Karena itu, menyebut satu nama sebagai kandidat definitif saat ini masih terlalu dini.

Bursa wakil bupati Kabupaten Bekasi masih bergerak. Partai pengusung harus berkomunikasi dengan partai koalisi, sementara keputusan akhir tetap mengikuti mekanisme internal partai dan ketentuan perundang-undangan.

Pada akhirnya, persoalan kursi wakil bupati bukan sekadar mencari figur untuk mengisi posisi yang kosong.

Proses itu juga akan menentukan bagaimana hubungan antara kepala daerah, DPRD, partai politik, dan birokrasi bekerja dalam sisa masa pemerintahan.

Karena itu, tiga hal akan terus menjadi perhatian: siapa yang diusulkan, bagaimana proses politik berlangsung, dan apakah kandidat yang dipilih mampu menjalankan fungsi pemerintahan sesuai mandat jabatan.

Untuk saat ini, jawabannya belum tersedia.

Yang sudah terlihat baru petanya: Nuryadi Darmawan dan Jejen Sayuti menguat dalam pembicaraan, sementara nama Teddy Risandi dan Usup Supriatna juga masih berada dalam radar.

Keputusan akhirnya masih berada di tangan proses politik yang belum selesai.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version