Site icon Go Bekasi

Ade Kuswara Kunang Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Kabupaten Bekasi - Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Foto: Ist

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Foto: Ist

Bekasi – Terdakwa kasus ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, mengambil sikap hukum yang berbeda setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

HM Kunang memilih menerima putusan, sementara Ade Kuswara Kunang belum menentukan sikap hingga batas akhir waktu banding pada Kamis, 24 September 2026.

Vonis terhadap keduanya dibacakan pada Senin (14/09/2026). Sesuai ketentuan hukum, batas waktu dua pekan bagi terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding jatuh pada hari ini, Kamis (24/09/2026).

HM Kunang Pilih Ikhlas, Ade Ganti Kuasa Hukum

Kuasa hukum HM Kunang, Yusnaniar, menyatakan kliennya yang akrab disapa Abah telah memutuskan untuk menerima vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

“Ya kalau Abah menerima, sudah ikhlas. Selanjutnya tinggal menunggu pemindahan ke Lapas Sukamiskin. Sejauh ini masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Kalau Ade saya enggak tahu,” kata Yusnaniar.

Selain itu, kondisi kesehatan HM Kunang masih memerlukan perhatian khusus akibat sejumlah keluhan penyakit yang dialaminya selama menjalani masa penahanan.

Sementara itu, langkah hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang—yang divonis enam tahun penjara—masih diliputi ketidakpastian. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa Ade telah melakukan pergantian tim kuasa hukum menjelang berakhirnya masa tenggat waktu banding.

“Jadi waktu itu ada pengacara datang ke rutan gitu, tujuh hari sebelum habis masa banding. Sehingga kelanjutannya seperti apa saya kurang tahu,” ungkap Yusnaniar.

Rincian Vonis dan Pengembangan Kasus oleh KPK

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang serta empat tahun penjara kepada HM Kunang. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Khusus untuk Ade, hakim membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar dengan batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, hak politik Ade turut dicabut selama 10 tahun.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyidikan kasus ijon proyek ini. Tim penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial Ipda Yayat yang diduga berperan dalam mengatur pemenangan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version