Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin (ENS), serta mertua Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Jejen Sayuti (JS).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
Daftar Saksi yang Dipanggil Penyidik KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus rasuah tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama ENS selaku Sekda Kabupaten Bekasi, dan JS selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (24/09/2026).
Selain Endin Samsudin dan Jejen Sayuti, lembaga antirasuah turut memanggil 12 orang saksi lainnya dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur swasta hingga pejabat pemerintahan daerah.
Berikut daftar saksi lain yang dipanggil:
Pihak Swasta: TOP, MTK, ENM, ILS, DM, dan BS.
Pemerintahan: Rahmat Atong (Mantan Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi), SUW dan YN (Anak buah Sarjan), ROH (Sekretaris Kecamatan Kedungwaringin), ABG (Mantan Kepala Desa Sukadami), serta PRN (Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi).
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

