Site icon Go Bekasi

Ajak Pelajar Bawa Bom Molotov dan Serang Polisi, Admin Medsos SMK Se-Bekasi Diringkus

Bekasi - Percakapan admin medsos yang meprovokasi pelajar melalui media sosial. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Percakapan admin medsos yang meprovokasi pelajar melalui media sosial. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial F alias Batak pada Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan F dalam menghasut dan menggerakkan kalangan pelajar untuk mengikuti aksi berujung kekerasan di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan akun media sosial @panjatek400bob untuk menyebarkan seruan provokatif melalui grup percakapan digital bernama “SMK Se-Bekasi Bersatu”.

Grup tersebut digunakan untuk memobilisasi massa pelajar serta merencanakan titik kumpul aksi.

“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” ujar Verdika.

Rencana Serangan Ekstrem dan Sitaan Senjata Tajam

Dari hasil digital forensik yang dicocokkan dengan telepon genggam milik tersangka, penyidik menemukan sejumlah rencana berbahaya.

Pesan provokatif tersebut mencakup ajakan membawa bom molotov, melakukan pembakaran kantor kepolisian, menyerang aparat penegak hukum, hingga merusak fasilitas umum.

Selain meringkus tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaan F.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul senjata tajam tersebut serta memburu administrator akun lain yang turut menyebarkan provokasi serupa.

Akibat perbuatannya, F kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.

Ia dijerat berlapis menggunakan Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Imbauan Tegas Kapolres Metro Bekasi Kota

Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, memberikan peringatan keras kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan pihak tidak bertanggung jawab di media sosial yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jiwa.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” tegas Putu Kholis.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version