Site icon Go Bekasi

Pembakaran Sampah Berulang di TPS Ilegal Kebalen, Perangkat Kecamatan Masih Diam Saja?

Bekasi - Aktivitas pembakaran sampah berulang terpantau berlangsung di lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang berada persis di bibir aliran Kali Bekasi, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Jumat (25/9/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Aktivitas pembakaran sampah berulang terpantau berlangsung di lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang berada persis di bibir aliran Kali Bekasi, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Jumat (25/9/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Praktik pembakaran sampah liar masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ironisnya, aktivitas pembakaran sampah berulang terpantau berlangsung di lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang berada persis di bibir aliran Kali Bekasi, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.

Terpantau pada Jumat (25/9/2026), pembakaran sampah ilegal itu masih terjadi dan kepulan asap menganggu pengemudi yang melintas di Jalan Raya Perjuangan perbatasan Babelan-Bekasi Utara.

Kondisi ini memicu keresahan warga setempat. Pasalnya, aksi tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah daerah yang belum lama ini mengeluarkan kebijakan tegas melarang segala bentuk pembakaran sampah di ruang publik maupun permukiman.

Abaikan Surat Edaran Resmi Pemkab Bekasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bekasi) sebelumnya telah menerbitkan regulasi preventif melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-124/DLH/2026 tentang Larangan Pembakaran Sampah di Lingkungan Kantor Pemerintah, Kantor Swasta, Kawasan Industri, dan Permukiman Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Surat edaran yang ditandatangani di Cikarang Pusat pada 16 September 2026 tersebut secara spesifik ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai instrumen pengendalian kualitas udara sekaligus mendorong masyarakat agar mengelola sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan.

Kendati aturan resmi telah diketok palu, maraknya pembakaran sampah di TPS ilegal Kelurahan Kebalen membuat warga mempertanyakan efektivitas pengawasan serta ketegasan aparat pemerintah setempat, khususnya jajaran perangkat Kecamatan Babelan dalam menindaklanjuti aturan tersebut di tingkat tapak.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version