Site icon Go Bekasi

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjambretan Emak-Emak yang Viral di Tambun Selatan

Bekasi - Satresmob Bareskrim Polri berhasil meringkus dua pelaku penjambretan yang aksinya di Tambun Selatan terhadap emak-emak sempat viral. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Satresmob Bareskrim Polri berhasil meringkus dua pelaku penjambretan yang aksinya di Tambun Selatan terhadap emak-emak sempat viral. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Satresmob Bareskrim Polri berhasil meringkus dua pelaku penjambretan yang aksinya sempat viral di media sosial setelah menarik paksa tas seorang wanita paruh baya berinisial S (51) di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial Radi dan Abdurahman alias Omen. Penangkapan bermula saat tim gabungan membekuk Radi di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (24/9/2026).

Peran Pelaku dan Hasil Pengembangan Kasus

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa dari hasil pencocokan rekaman kamera pengawas (CCTV), Radi diketahui berperan sebagai joki atau pengemudi sepeda motor yang memboncengi pelaku utama.

“Setelah dicocokkan dengan CCTV, diakui bahwa tersangka Radi berperan sebagai pengemudi motor (pilot). Dari hasil interogasi sementara diakui bahwa pelaku telah melakukan beberapa kali perbuatannya, dan diakui juga bahwa eksekutor dilakukan oleh Omen,” ujar Kombes Arsya dalam keterangannya, dikutip, Jumat (25/9/2026).

Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman Omen di kawasan Kedung Pengawas, Babelan.

Di lokasi persembunyiannya, polisi turut mengamankan barang bukti kendaraan serta atribut pakaian yang identik dengan rekaman video yang beredar luas di dunia maya.

Barang Bukti dan Proses Hukum Lebih Lanjut

Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 2 unit ponsel milik korban, 1 unit tas milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna krem yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan, 2 set pakaian, topi, serta helm yang sesuai dengan rekaman CCTV.

Atas perbuatan keji mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada penyidik Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Sebelumnya, aksi penjambretan ini menuai sorotan tajam di media sosial setelah memperlihatkan detik-detik korban S yang sedang dibonceng di atas motor ditarik tasnya secara paksa oleh pelaku dari arah berlawanan hingga korban terjungkal keras ke badan jalan dan mengalami luka-luka.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version