Site icon Go Bekasi

KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Suap Bekas Bupati Bekasi, Pembangunan Daerah Ikut Terdampak

Kabupaten Bekasi - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Bekasi – Kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang, terus bergulir dan memberikan dampak luas terhadap roda pemerintahan serta laju pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Di tengah upaya pemerintah daerah berpacu mengejar target pembangunan fisik menjelang akhir tahun anggaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif memperluas pengembangan penyidikan dengan memanggil puluhan saksi dari berbagai unsur pemerintahan, legislatif, hingga pihak swasta.

KPK Periksa Puluhan Saksi Selama Tiga Hari di Bandung

Selama tiga hari berturut-turut pada 23–25 September 2026, penyidik KPK memeriksa puluhan saksi di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.

Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami dugaan pengaturan proyek serta aliran dana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan anggota Polri aktif, Ipda Yayat Sudrajat, dalam sejumlah proyek pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemusatan pemeriksaan di satu lokasi bertujuan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, termasuk memudahkan penyidik jika memerlukan dokumen tambahan dari para saksi.

“Penyidik meminta keterangan kepada sejumlah saksi, di antaranya soal proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi, bagaimana proses dan mekanismenya, apakah ada pengondisian untuk memenangkan swasta tertentu, serta apakah ada fee yang diberikan,” ujar Budi, Sabtu (26/09/2026).

Deretan saksi yang diperiksa meliputi:

Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD: Mantan Ketua DPRD BN Holik Qodratulloh, Wakil Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha, Iin Farihin, Jeje Sayuti, hingga Nyumarno.

Jajaran Kepala Dinas & Pejabat Pemkab Bekasi: Sekda Endin Samsudin, Kepala Dinas Pendidikan Imam Fathurohman, Kepala Dinas SDABMBK Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro, Kepala Disbudpora Iman Nugraha, Plt Kasatpol PP Rahmat Atong, para Kepala Bidang (Cipta Karya, SDABMBK, Kawasan Permukiman), hingga para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Camat, Desa, hingga Swasta: Sejumlah pejabat kecamatan, desa, serta para direktur CV dan PT penyedia jasa konstruksi.

Plt Bupati Bekasi Akui Proyek Sempat Terhambat

Dampak dari proses hukum ini diakui secara terbuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

Ia tidak menampik bahwa kasus korupsi tersebut turut memengaruhi realisasi pembangunan di Kabupaten Bekasi yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan menjelang tiga bulan terakhir masa kepemimpinannya.

“Pastinya ada lah, pastinya ada. Karena ya terhambat, ya. Ya pasti ada (dampaknya),” kata Asep di Cikarang Timur.

Untuk menyiasati keterlambatan tersebut, Pemkab Bekasi melakukan pengalihan anggaran agar sisa waktu penutupan tahun anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Sejumlah langkah strategis yang diambil meliputi:

Renovasi Sekolah Rusak: Mengalihkan sekitar Rp21 miliar dari anggaran yang tidak terserap (SILPA) melalui APBD Perubahan 2026 untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak.

Pelayanan Kesehatan BPJS: Menuntaskan kewajiban pembayaran kepada BPJS yang mencapai sekitar Rp247 miliar (di mana Rp143 miliar telah dibayar dan ditambah Rp24 miliar melalui APBD Perubahan) agar layanan kesehatan warga tidak terganggu.

Akselerasi Infrastruktur: Memastikan pengerjaan fisik seperti jalan dan fasilitas umum tetap dikebut hingga akhir tahun.

Kilas Balik Kasus Hukum

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada Desember 2025. KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka atas dugaan suap ijon proyek senilai belakangan mencapai miliaran rupiah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, majelis hakim menjatuhkan vonis:

Ade Kuswara Kunang: 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,4 miliar.

HM Kunang: 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp1 miliar yang telah diselesaikan.

Kini, Pemkab Bekasi berada di bawah tekanan ganda: di satu sisi harus menuntaskan target pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, sementara di sisi lain proses hukum oleh KPK masih terus mendalami jaringan dan aliran dana proyek di berbagai lini pemerintahan daerah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version